Panwaslu Karimun Terima 12 Laporan Pelanggaran Pemilu

id Panwaslu,Karimun,Laporan,Pelanggaran,Pemilu,legislatif

Panwaslu Karimun Terima 12 Laporan Pelanggaran Pemilu

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). (antaranews.com)

Karimun (Antara Kepri) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau menerima 12 laporan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan tentang tata cara pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Legislatif 2014.

"Kami tidak menyebut tempat dan waktu kejadiannya. Tapi kami menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran itu, baik dari masyarakat, peserta pemilu maupun pengawas pemilu lapangan (PPL)," kata Ketua Panwaslu Karimun Tiuridah Silitonga dalam rapat pleno rekapitulasi perolehan dan perhitungan suara KPU Karimun di Gedung Rumpun Melayu Bersatu Karimun, Tanjung Balai Karimun, Sabtu.

12 laporan itu, menurut Tiuridah berkaitan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan pemilu, khususnya pada tahapan pemungutan dan perhitungan suara.

Ia menjelaskan, laporan yang ia terima itu, antara lain, pertama dugaan pelanggaran Pasal 47 Undang-undang Nomor 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum oleh KPPS, yaitu KPPS tidak menyerahkan salinan daftar pemilih tetap (DPT) kepada saksi di TPS dan pengawas pemilu lapangan. Kemudian, tidak mengumumkan hasil pemungutan suara di TPS, tidak menindaklanjuti dengan segera temuan dan masalah yang disampaikan saksi, PPL dan masyarakat pada hari pemungutan suara. Tidak menyerahkan salinan teli berita acara pemungutan dan perhitungan suara serta tidak mengumumkan dengan segera hasil penghitungan suara kepada saksi, PPL dan PPK melalui PPS.

Kedua, dugaan pelanggaran Pasal 117 UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum oleh KPPS, yaitu sebelum penghitungan suara, KPPS tidak menghitung jumlah pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan DPT, jumlah pemilih dari TPS lain, jumlah surat suara yang tidak terpakai dan jumlah surat suara yang dikembalikan pemilih karena rusak, salah dalam cara memberikan suara sehingga meminta surat suara cadangan. Kemudian adanya pelanggaran surat suara cadangan tidak dibuatkan berita acara yang tidak ditandatangani ketua KPPS.

Ketiga, dugaan pelanggaran Pasal 179 UU No8/2012, yaitu perhitungan suara oleh PPS tidak dilakukan secara terbuka dan kurang mendapatkan penerangan cahaya yang cukup.

Keempat, Pasal 180 UU No8/2012 oleh KPPS dalam hal keberatan yang diajukan melalui saksi dan PPL dapat diterima dan secepat itu juga melakukan pembetulan.

Kelima, dugaan pelanggaran oleh KPPS terhadap Pasal 181 UU 8/2012, yaitu berita acara pemungutan dan perhitungan suara serta duplikat hasil perhitungan suara tidak ditandatangani seluruh anggota KPPS dan saksi peserta pemilu lain.

Keenam, dugaan pelanggaran Pasal 182 UU No8/2012 oleh KPPS, yaitu tidak mengumumkan hasil perhitungan suara TPS, tidak memberikan salinan berita acara perhitungan suara kepada saksi dan PPL, dan tentang kewajiban KPPS menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara serta duplikat hasil perhitungan suara kepada PPS pada hari yang sama.

Ketujuh, dugaan pelanggaran Pasal 45 UU No15/2011 oleh PPS, yaitu tidak mengumumkan rekapitulasi hasil perhitungan suara di seluruh TPS di wilayah kerjanya, tidak membuat berita acara serah terima kotak suara dan tidak menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan PPL.

Kedelapan, dugaan pelanggaran Pasal 183 UU 8/2012 oleh PPS, yaitu tidak mengumumkan salinan duplikat hasil perhitungan dan perolehan suara dari semua TPS dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum.

Kesembilan, dugaan pelanggaran oleh PPS terhadap Pasal 184 UU 8/2012, yaitu rekapitulasi hasil perhitungan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil salinan surat suara, kemudian ditutup dan disegel kembali. PPS tidak menyerahkan salinan berita acara rekapitulasi perolehan suara kepada saksi dan PPL, dan peserta pemilu melalui saksi dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya perhitungan suara di PPS apabila ternyata hasilnya tidak sesuai undang-undang.

Kesepuluh, dugaan pelanggaran Pasal 185 UU 8/2012 oleh PPS, yaitu tentang kewajiban agar PPS langsung menindaklanjuti laporan dari saksi atau PPL pada hari pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara.

Kesebelas adalah dugaan pelanggaran Peraturan KPU No 20/2013, dan keduabelas yaitu dugaan dugaan pelanggaran PKPU 5/2014.

"Panwaslu merekomendasikan kepada KPU agar meminta jajarannya, yaitu PPK dan PPS untuk memeriksa ulang berita acara rekapitulasi perolehan dan perhitungan suara untuk menghindari kesalahan atau 'human error' yang banyak dilaporkan kepada kami," kata Tiuridah Silitonga. (Antara)

Editor: Evy R Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE