Anggota Panwaslu Tanjungpinang Ditemukan "Bersembunyi" di Bintan

id Anggota, Panwaslu, Tanjungpinang, Ditemukan, bersembunyi, Bintan

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Baharuddin, anggota Panwaslu Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, yang dilaporkan "menghilang" sejak Sabtu (19/4) malam, ditemukan "bersembunyi" bersama keluarganya di sebuah hotel di Batu 26, Kabupaten Bintan.

"Pak Baharuddin kami temukan di Hotel Hermes Bintan bersama anak dan istrinya," kata anggota Panwaslu Tanjungpinang, Aswin Nasution, Minggu.

Aswin mengatakan, selain menemukan Baharuddin bersama anak dan istrinya, di hotel tersebut juga terdapat orang-orang dari partai politik dan pegawai Pemprov Kepulauan Riau yang disebut Baharuddin "mengancamnya".

"Pak Baharuddin tidak berbicara banyak dan hanya mengatakan kalau diri dan keluarganya terancam. Namun orang-orang yang diduga kuat mengancamnya itu menginap di tempat yang sama," kata Aswin.

Aswin bersama 12 orang anggota Panwascam Tanjungpinang melakukan pencarian terhadap Baharuddin sejak Sabtu malam. Baharuddin menghilang sebelum batas waktu pelaporan dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh PPS Tanjung Ayun Sakti untuk memenangkan salah satu caleg Partai Hanura untuk DPRD Tanjungpinang kepada pihak kepolisian.

Untuk melakukan pencarian, Pawaslu Tanjungpinang juga berkoordinasi dengan Polres Tanjungpinang dan didapatkan informasi terakhir bahwa Baharuddin berada di daerah Pantai Trikora Bintan.

"Setelah Baharuddin kami temukan di hotel itu, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Oxy Yudha, langsung ke lokasi," ujar Aswin.

Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, Baharuddin dan sejumlah orang yang diduga "mengancam"-nya itu tidak ikut dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baharuddin sebelumnya menegaskan bahwa PPS Tanjung Ayun Sakti dilaporkan oleh caleg Hanura Tanjungpinang, Reni, karena mengubah rekapitulasi perolehan suara caleg dan partai untuk memenangkan caleg Hanura nomor urut 1 daerah pemilihan yang sama telah memenuhi unsur.

Bahkan Baharuddin menyebut jika PPS Tanjung Ayun Sakti itu diancam dengan Pasal 309 dan Pasal 287 UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp48 juta seta ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta.

Meski berkas perkara sudah lengkap dan diplenokan Panwaslu Tanjungpinang, namun Baharuddin tidak melaporkan secara resmi ke Polres Tanjungpinang, bahkan dirinya "menghilang" bersama berkas perkara itu sehingga anggota Panwaslu yang lain tidak bisa melaporkan secara resmi.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE