Tanjungpinang (Antara Kepri) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau akan menyelidiki anggota Panwaslu Kota Tanjungpinang karena gagal memproses kasus pemindahan suara di intenal Partai Hati Nurani Rakyat hingga ranah hukum.
"Kami akan memeriksa tiga anggota Panwaslu Tanjungpinang. Kami ingin mengetahui apakah yang terlibat tiga anggota Panwaslu Tanjungpinang itu atau hanya satu orang," kata anggota Badan Pengawas Pemilu Kepulauan Riau (Bawaslu Kepri) Indrawan, di Tanjungpinang, Minggu.
Ia menambahkan, seluruh anggota Panwaslu Tanjungpinang akan diperiksa. Pemeriksaan terkait kasus dugaan pemindahan suara dari Reni, caleg Tanjungpinang nomor urut 5 dapil Bukit Bestari kepada caleg nomor urut I kadaluarsa, karena hingga lima hari diproses di Panwaslu Tanjungpinang tidak dilanjutkan di Polres Tanjungpinang.
"Alat bukti sudah lengkap, tetapi kenapa kasus itu lambat diproses sehingga kadaluarsa," ujarnya.
Selain kasus itu, kata dia, Bawaslu Kepri juga akan memeriksa terkait barang bukti yang diduga dibawa Baharudin, anggota Panwaslu Tanjungpinang yang menangani kasus itu. Barang bukti antara lain berupa formulir C1, formulir D1 dan hasil pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor seharusnya tidak dibawa Baharudin.
"Alat bukti itu bukan milik pribadi, sehingga tidak dibenarkan dibawa," katanya.
Bawaslu Kepri juga menyesalkan adanya informasi pertemuan antara Baharudin dengan caleg yang bermasalah tersebut di salah satu resort di Kabupaten Bintan. "Jika benar informasi tersebut, semakin kuat ada indikasi permainan," ujarnya.
Indrawan menegaskan, permasalahan itu juga akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal itu dilakukan lantaran terdapat indikasi pelanggaran kode etik.
"Permasalahan ini sangat kental dengan pelanggaran kode etik. Karena itu, kami akan melaporkannya ke DKPP," ungkapnya.
Menurut dia, Baharudin sejak tadi malam tidak muncul. Bahkan Baharudin juga tidak berada di kediamannya.
"Saya sampai subuh tadi mengurus permasalahan ini. Saya sampai sekarang belum bertemu dengan dia (Baharudin)," katanya.(Antara)
Editor: Dedi
Berita Terkait
Polisi selidiki kasus kematian remaja yang over dosis narkotika
Kamis, 25 April 2024 12:26 Wib
Anggota Kompolnas minta atasan 5 oknum polisi terlibat narkoba untuk diperiksa
Selasa, 23 April 2024 10:23 Wib
Rahma daftar di Partai Demokrat untuk maju Pilkada Tanjungpinang
Selasa, 23 April 2024 7:33 Wib
Calon perseorangan Pilwako Tanjungpinang wajib didukung minimal 16.708 orang
Senin, 22 April 2024 8:12 Wib
Ini tanggapan Pj Wali Kota Tanjungpinang terkait kasus hukumnya
Minggu, 21 April 2024 7:03 Wib
Pj Wali Kota Tanjungpinang terancam penjara 8 tahun
Sabtu, 20 April 2024 6:17 Wib
Pelajar di Sukabumi meninggal saat uji kesamaptaan paskibra
Sabtu, 20 April 2024 5:59 Wib
Pj Wali Kota Tanjungpinang jadi tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah
Jumat, 19 April 2024 16:43 Wib
Komentar