Panwaslu Tegur KPU Batam Karena Tunda Rekapitulasi

id Panwaslu,Tegur,KPU,Batam,Tunda,Rekapitulasi,suara,pemilu

Panwaslu Tegur KPU Batam Karena Tunda Rekapitulasi

Batam (Antara Kepri) - Panitia Pengawas Pemilu Kota Batam akan menegur Komisi Pemilihan Umum setempat karena lalai dalam melaksanakan tugasnya hingga rapat pleno rekapitulasi yang semestinya dimulai Senin harus ditunda karena kendala administrasi.

"Kami akan tegur KPU Kota Batam," kata Ketua Panwaslu Kota Batam Suryadi Prabu saat meninggalkan ruang rapat pleno rekapitulasi suara KPU Kota Batam, Senin.

Ia menyesalkan KPU setempat membuat keputusan menunda rapat rekapitulasi suara, terlebih KPU tidak bisa mengatur waktu penghitungan di tingkat PPK hingga molor.

Panwaslu menilai penundaan rapat pleno secara tiba-tiba itu bukan saja karena belum selesainya penghitungan suara di PPK Sagulung dan PPK Batam Kota seperti yang dinyatakan Ketua KPU Muhammad Syahdan, melainkan karena penghitungan belum selesai secara menyeluruh.

"Jadi, tidak hanya dua PPK itu, tetapi menyeluruh ada yang belum selesai. Ini harus dibenahi betul-betul," kata dia.

Selain Panwaslu, saksi-saksi dari partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga menyayangkan penundaan rekapitulasi suara tingkat kota.

Pardi, saksi calon anggota DPD Hardi Selamat Hood, meragukan penundaan disebabkan penghitungan suara tingkat PPK belum selesai.

"Harus dicek lagi itu. Apa betul di Sagulung belum selesai?" kata dia.

Saksi Partai Golkar Tibrani menyatakan kecewa, seharusnya KPU mempersiapkan rapat dengan matang sebelum mengundang untuk rapat.

"Selain itu, jika diskor hingga besok, belum tentu sudah selesai (penghitungan) semua," kata Tibrani.

Saksi PPP Perwira juga menyayangkan penundaan penghitungan suara karena tidak semua saksi siap pada setiap waktu.

Ia berharap semua saksi yang hadir besok adalah saksi yang datang pada hari ini agar tidak ada kesalahpahaman.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Batam Muhammad Syahdan mengatakan bahwa pihaknya terpaksa menunda penghitungan suara karena belum menerima "soft copy" hasil penghitungan suara di Kecamatan Batam Kota dan Sagulung.

"Penghitungan harus menggunakan form DA itu," kata dia.

Rapat pleno ditunda hingga Selasa (22/4), dan akan dimulai sekitar pukul 9.00 WIB. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE