KPU Kepri: Batam Harus Selesaikan Rekapitulasi Secepatnya

id KPU,Kepri,Batam,Rekapitulasi,pemilu,perolehan,suara

KPU Kepri: Batam Harus Selesaikan Rekapitulasi Secepatnya

Komisi Pemilihan Umum (antaranews.com)

Batam (Antara Kepri) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Riau Said Siradjuddin menegaskan KPU Batam harus menyelesaikan rekapitulasi suara secepatnya pada Selasa, karena perhitungan suara tingkat provinsi akan dilakukan pada Rabu (23/4).

"Hari ini harus selesai, tidak ada main-main lagi," kata Said Siradjuddin saat meninjau perhitungan suara KPU Batam, Selasa.

KPU Batam hanya memiliki waktu 24 jam untuk menghitung perhitungan suara di 12 kecamatan. Karena rapat yang semestinya dimulai Senin, ditunda hingga Selasa karena hasil perhitungan tingkat kecamatan belum diterima KPU.

Said mengingatkan, KPU telah memiliki jadwal dalam setiap tahapannya dan harus dipatuhi agar pelaksanaan Pemilu lancar.

"Kalau Batam molor, bisa mengganggu pelaksanaan perhitungan di provinsi," kata dia.

Sementara itu, hingga sekitar pukul 15.00 WIB, perhitungan suara baru selesai tahap pembacaan satu yaitu Kecamatan Batu Ampar, masih 11 kecamatan lain yang harus dibacakan.

Hingga berita ini diturunkan, KPU masih membacakan hasil perhitungan Kecamatan Bengkong.

Berbeda dengan saat pembacaan hasil rekapitulasi Kecamatan Batu Ampar, pembacaan untuk Kecamatan Bengkong diwarnai banyak interupsi.

Saksi calon anggota DPD Djasarmen Purba protes karena suaranya berkurang, dari 5.534 suara menjadi 5.944 suara. Setelah melakukan diskusi tersendiri, maka KPU memutuskan suara untuk Djasarmen ditetapkan sebanyak 5.944 dari Kecamatan Bengkong.

Selain itu, seorang saksi juga mempersoalkan perbedaan suara untuk caleg Partai Demokrat Surya Makmur Nasution dan Karina.

Suara Surya Makmur Nasution tercatat sekitar 1.900 suara, namun dibacakan sekitar lebih dari 2.000 suara. Sementara suara Karina dibacakan 155 suara, padahal tercatat lebih dari 1.000 suara. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE