Dua Anggota Polda Kepri Dipecat Tidak Hormat

id Dua, Anggota, Polda, Kepri, Dipecat, Tidak, Hormat

Batam (Antara Kepri)  - Dua polisi yang bertugas di Polda Kepulauan Riau (Kepri), Rabu, diberhentikan dengan tidak hormat karena meninggalkan tugas dalam waktu lama tanpa pemberitahuan.

Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono mengatakan kedua oknum itu Brigadir Fredy Marbun Personil Ba Dit Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) Polda Kepri dan Briptu Gigih Anastian Personil Ba Bid Telematika (TI).

"Keduanya dipecat karena telah melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a peraturan pemerintah nomor 1/2003, dengan  tidak melaksanakan dinas tanpa keterangan resmi," kata dia.

Hartono mengatakan, berdasarkan keterangan absensi Polda Kepri keduannya tercatat tidak masuk kerja lebih dari 30 hari berturut-turut.

"Fredy bolos selama 100 hari kerja sedangkan Gigih justru sudah sampai 230 hari kerja. Sehingga diberhentikan tidak hormat oleh Kapolda Kepri Brigen Pol Endjang Sudradjat," kata Hartono.

Ia mengatakan, dalam upacara pemecatan keduanya tidak hadir sehingga Kapolda sebagai Inspektur hanya menerima atribut dan seragam dari perwakilan bagian Propam.

"Pemecatan kedua oknum polisi ini merupakan kali pertamanya pada 2014. Selain keduanya, saat ini beberapa anggota polisi lain masih dalam proses untuk dilakukan tindakan serupa," kata dia.

Namun, dia enggan menyebutkan jumlah personil polisi yang sedang dalam proses pemecatan.

Hartono mengatakan, pemecatan juga sebagai pelajaran untuk anggota yang lain agar menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh agar tidak bernasib serupa.

"Kami harap dengan tindakan ini yang lain akan sungguh-sungguh menjalankan tugasnya menegakkan keamanan dilingkungan masyarakat," kata Hartono.

Polisi, kata dia, saat ini terus mendapat sorotan dari masyarakat agar mampu memberikan rasa aman dan nyaman sehingga setiap personil dituntut menjalankan tugas secara maksimal.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE