Polda Kepri Ungkap Empat Kasus Narkoba

id Polda,Kepri,Ungkap,Kasus Narkoba,shabu,ganja,batam,karimun

Polda Kepri Ungkap Empat Kasus Narkoba

Sejumlah tersangka kejahatan narkotika diperlihatkan kepada wartawan di Mapolda Kepri, Batam, Senin (28/4). Sepanjang bulan April, Polda Kepri berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkoba di Batam, menangkap 9 orang pelaku dan barang bukti narko

Batam (Antara Kepri) - Polda Kepulauan Riau mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya selama April 2014 dengan sembilan pelaku.

"Barang bukti yang kami amankan berupa 536 gram sabu dan 34,68 gram ganja dengan nilai sekitar Rp800 juta," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Agus Rohmat di Batam, Senin.

Ia mengatakan pada 22 April 2014 mengamankan dua pelaku MS dan HF di sebuah hotel kawasan Lubuk Baja dengan barang bukti 513 gram shabu yang hendak dijual.

"Menurut pengakuan kedua pelaku, barang tersebut diperoleh dari seorang bandar di Malaysia berinisial A. Kami masih mengembangkan kasus ini dan mengejar pemasok utama di Malaysia," kata dia.

Rohmat mengatakan pelaku yang tertangkap tersebut sudah beberapa kali menerima shabu dari Malaysia yang dijual di kawasan Karimun, Batam, dan Medan Sumatera Utara.

HF, kata dia, sudah tiga kali menerima sabu dari bandar di Malaysia masing-masing sekitar 1 kilogram, sekitar 500 gram dan sekitar 500 gram.

"Kalau dihitung-hitung sekitar 3 kilogram yang sudah diterima pelaku termasuk barang bukti yang diamankan saat pelaku ditangkap petugas," kata dia.

Ia juga mengatakan, MS merupakan residivis yang pernah ditangkap pada 2005 dengan barang bukti ganda dan dihukum 9 tahun penjara.

Sebelumnya, kata dia, pada 2 April 2014 Polda Kepri juga mengamankan DP, J, W, DM, A yang ditangkap sedang menggunakan ganja dalam sebuah rumah kontrakan di kawasan KDA Batam Centre dengan barang bukti 34,68 gram ganja.

Selanjutnya, pada 15 april 2014 Polda Kepri juga mengamankan DS alias N bin S, dengan barang bukti 1,4 gram shabu.

Terakhir 16 April 2014 polisi mengamankan IA seorang sopir taksi dengan beberapa bungkus sabu seberat 23 gram.

"Pengungkapan kasus ini sebagai bukti keseriusan kami memberantas peredaran gelap norkotika di Kepri. Mereka akan disangkakan dengan Undang-Undang RI terkait penyalahgunaan narkoba," kata Rohmat. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE