Klaim Asuransi Kecelakaan Kepri Naik 20 Persen

id Klaim,Asuransi,Kecelakaan,Kepri,jasa,raharja,lalu,lintas

Batam (Antara Kepri) - PT Jasa Raharja Cabang Kepri selama Januari-Maret 2014 sudah membayarkan klaim atas kecelakaan lalulintas yang nilainya mencapai Rp2,1 miliar, naik sekitar 20 persen dibanding periode sama tahun sebelumnya.

"Pada Januari-April 2013 kami hanya menyalurkan Rp1,8 miliar. Berarti jumlah kecelakaan meningkat, sehingga klaimnya juga meningkat," kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kepri Evert Yulinto di Batam, Jumat.

Ia mengatakan, rata-rata korban kecelakaan baik yang luka-luka atau meninggal adalah penduduk usia produktif dan berusia muda.

Faktor yang menyebabkan meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas itu, kata dia, kebanyakan disebabkan oleh ketidakdisiplinan pengguna kendaraan bermotor baik roda dua atau roda empat.

"Ketidakdisiplinan pengguna jalan raya memang mengakibatkan angka kecelakaan terus meningkat. Kami berharap masyarakat peduli terhadap kecelakaan lalu lintas. Pencegahan juga harus mulai dari lingkungan keluarga," katanya.

PT Jasa Raharja juga meminta warga Kepri tidak segan untuk mengurus santunan ke perusahaan asuransi jika mengalami kecelakaan lalulintas.

"Kami menjamin korban tidak akan diminta kutipan agar bisa mendapatkan santunan. Bahkan Jasa Raharja juga memudahkan proses pembuatan rekening bank bagi korban santunan yang tidak memiliki rekening," kata Yulinto.

Rekening bank itu diperlukan Jasa Raharja untuk membayar santunan.

Kanit Dikyasa Lalu Lintas Polda Kepri AKBP Safrida, mengungkapkan,  rendahnya kesadaran dan kepatuhan warga saat berkendara di jalan raya merupakan salah satu faktor terjadinya kecelakaan.

"Meski tanda rambu lalu lintas terus diperbanyak, tetapi minimnya kesadaran pengendara mengakibatkan kecelakaan terus terjadi dan cenderung meningkat," katanya.

Ia mengatakan, kesadaran, kesadaran orang tua untuk melarang anak-anaknya yang berusia di bawah 17 tahun juga masih rendah sehingga banyak pengguna kendaraan bermotor masih di bawah umur.

"Harus diingatkan anak di bawah usia 17 tahun belum boleh membawa kendaraan. Orang tua harus paham dan memberikan pengetahuan pada anaknya agar tidak menjadi korban kecelakaan jalan raya," katanya.

Polda Kepri, kata dia, mencatat kecelakaan lalu lintas pada 2013 sebanyak 723 kejadian atau meningkat sebesar 32 persen jika dibandingkan tahun 2012. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE