LMB: Komisi C Jangan "Gertak Sambal" KECC

id LMB,laskar,melayu,Komisi,C dprd,KECC,korupsi,proyek,karimun,center

LMB: Komisi C Jangan "Gertak Sambal" KECC

Azman Zainal (antarakepri.com/Rusdianto)

Karimun (Antara Kepri) - Laskar Melayu Bersatu Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau menyatakan, Komisi C DPRD jangan "gertak sambal" soal pernyataan akan melaporkan proyek gedung Karimun Exhibition and Convention Center (KECC) kepada aparat Kejaksaan.

"Kami tagih pernyataan Komisi C yang akan menyurati Kejaksaan soal proyek KECC yang katanya tidak prosedural. Jangan hanya 'gertak sambal' saja," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah Laskar Melayu Bersatu Kabupaten Karimun, Datuk Panglima Azman Zainal di Tanjung Balai Karimun, Rabu.

Azman Zainal mengatakan, proyek KECC yang dibangun di Jalan Pesisir atau Coastal Area Tanjung Balai Karimun dianggarkan melalui APBD 2013 senilai Rp15,5 miliar.

Sampai saat ini, kata dia, proyek tersebut belum selesai dari masa pengerjaan yang seharusnya sudah tuntas pada akhir Desember 2013.

"Kami menilai aparat penegak hukum patut menyelidiki untuk mencegah timbulnya kerugian keuangan negara," ujarnya.

Ia mengatakan, sangat mendukung rencana Komisi C yang akan menyurati Kejaksaan karena sudah sesuai dengan fungsi pengawasan terhadap pengerjaan proyek-proyek fisik di Kabupaten Karimun.

"Rencana komisi C itu harus benar-benar dilakukan agar tidak menimbulkan penafsiran macam-macam dari masyarakat. Kami hanya mengingatkan kepada wakil rakyat agar tidak menggunakan fungsi dan kewenangan yang dimiliki untuk maksud dan tujuan terselubung, apalagi sampai ikut-ikutan berkonspirasi menggerogoti uang rakyat," katanya.

Ia menambahkan, komisi C juga harus menindaklanjuti proyek-proyek bermasalah lain kepada aparat penegak hukum sehingga tidak terkesan "tebang pilih".

"Jangan hanya proyek KECC, proyek-proyek lain juga demikian, harus diawasi dan kalau terindikasi menyimpang maka laporkan juga kepada aparat penegak hukum," ucapnya.

Sekretaris Komisi C DPRD Karimun Bakti Lubis saat menginspeksi proyek KECC (12/5) mengatakan akan menyurati Bupati dan Kejaksaan terkait pengerjaan gedung promosi yang dibangun di pinggir pantai.

"Secepatnya akan kami layangkan surat itu, agar kedua pihak dapat melakukan evaluasi sesuai dengan kewenangannya. Sejak awal kami menilai banyak pada proyek itu yang tidak sesuai dengan prosedur, sehingga berdampak merugikan keuangan negara," ucap Bakti Lubis.

Dia mengatakan itu terkait pemindahan lokasi proyek dari sisi darat ke sisi laut Coastal Area yang ia nilai tidak prosedural.

"Pemindahan lokasi proyek oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) selaku pemilik proyek tanpa persetujuan DPRD, sebab tahun 2012 lalu, kami telah menganggarkan dana dari APBD Karimun untuk pengadaan dan penimbunan lahan di sisi darat Coastal Area," jelasnya.

Ia mengatakan, langkah yang akan ditempuh itu bertujuan agar pihaknya tidak disalahkan masyarakat maupun aparat penegak hukum terkait bermasalahnya pengerjaan proyek tersebut.

Ketua Komisi C DPRD Karimun, Rocky Marciano Bawole, menuturkan, pada Juli tahun sebelumnya, pihaknya telah menyarankan agar proyek tersebut dibatalkan, setelah muncul masalah pada lahan awal perencanaan proyek tersebut.

"Kami sudah meminta Dinas PU tidak melanjutkan proyek itu karena lokasinya tidak sesuai perencanaan. Kami khawatir akan muncul masalah di kemudian hari. Sekarang yang kami khawatirkan itu sudah terjadi," tuturnya.

Dia memaparkan, sebagai contoh adanya "contract change order" (CCO) atau perubahan permintaan dalam kontrak untuk menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak sebesar Rp4 miliar atau sekitar 26 persen dari total nilai kontrak.

"Memang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa, CCO dibolehkan, namun jika besarannya mencapai 26 persen apakah itu masih dibolehkan dan apa yang menjadi referensi dari dinas PU," paparnya.

Menurut "office engineering" PT Nindya Karya, Said, pihaknya baru terhitung membayar denda sejak tanggal 27 April lalu.

"Pemilik proyek memberikan tambahan waktu pada kami selama empat bulan dan itu berakhir pada tanggal 26 April lalu, tentang persentase pengerjaan proyek saat ini sudah mencapai sekitar 95 persen dan kami optimis, akhir bulan ini pengerjaan proyek sudah dapat kami rampungkan," katanya.

Informasi dihimpun proyek Gedung KECC dikerjakan oleh PT Nindya Karya dengan konsultan pengawas CV Abhista Konsultan, nilai proyek sebesar Rp15.560.324.000 dari APBD Karimun Tahun Anggaran 2013.

Masa pengerjaannya selama 170 hari, akhir masa pengerjaan 27 Desember 2013.

Lokasi proyek di depan panggung rakyat atau di sisi darat coastal area.

Kelak Gedung KECC diharapkan menjadi pusat promosi dan pengembangan investasi dan perekonomian di Karimun yang dibangun di kawasan baru, Coastal Area.

Namun dalam pelaksanaannya, lokasi proyek dipindahkan ke sisi laut, karena ada klaim dari masyarakat yang mengaku sebagai pemilik lokasi awal proyek, setelah ditimbun oleh Pemkab Karimun tahun 2012, hingga kini pengerjaan proyek tersebut tidak selesai. (Antara)

Editor: F.C Kuen

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE