Kemenpera Ingatkan Setiap Rusun Wajib Bentuk PPPSRS

id Kemenpera,Rusun,batam,Bentuk,PPPSRS,rumah,susun

Batam, 6/6 (Antara) - Kementerian Perumahan Rakyat mengingatkan setiap pemilik rumah susun di Indonesia wajib membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun untuk mengelola hunian vertikal tersebut.

"Hal itu diperlukan agar para penghuni dan pemilik Rusun dapat memahami serta melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing sehingga pengelolaan hunian bersama tersebut dapat terlaksana dengan baik," kata Asisten Deputi Evaluasi Perumahan Formal Kemenpera Iriantosyah Kasim dalam rilis Humas Kemenpera yang diterima di Batam, Jumat.

Iriantosyah memaparkan bahwa pembentukan PPPSRS adalah sesuai dengan UU No 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun Pasal 74 dan 75.

Sebagaimana diberitakan, Kemenpera kerap menemukan banyak masalah di lapangan terkait dengan pengelolaan rumah susun sehingga kementerian tersebut siap melakukan bantuan pengelolaan.

"Banyak surat pengaduan masyarakat/konsumen yang masuk ke Deputi Bidang Perumahan Formal Kemenpera sejak 2010 sebanyak 128 surat pengaduan," kata Staf Ahli Menpera Bidang Ekonomi dan Keuangan I Nyoman Shuida.

Untuk itu, menurut dia, Kemenpera siap untuk membantu masyarakat dan para pengembang rumah susun untuk membentuk pengelola PPPSRS. 

Ia memaparkan, adanya pembentukan PPPSRS di setiap rusun diharapkan dapat meminimalkan munculnya masalah umum serta sosial di tempat hunian vertikal tersebut.

Sebelumnya, Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengatakan, pembangunan rumah susun merupakan solusi yang efektif bagi penyediaan rumah sebagai tempat tinggal bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Penduduk setiap tahun bertumbuh, tetapi tanah tidak tumbuh. Jalan keluar yang terbaik adalah rumah susun," kata Djan Faridz dalam diskusi yang digelar Forum Wartawan Perumahan Rakyat (Forwapera) yang digelar di kantor Kemenpera, Jakarta, Selasa (13/5).

Menurut Menpera, pembangunan rumah susun merupakan solusi yang efektif apalagi mengingat kebutuhan rumah diperkirakan bertambah hingga sebesar 1 juta unit per tahun. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE