Ketua Nonaktif KPU Batam Akhirnya Jalani Persidangan

id Ketua, Nonaktif, KPU, Batam, Akhirnya, Jalani, Persidangan

Batam (Antara Kepri) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam akhirnya berhasil membawa Ketua nonaktif Komisi Pemilihan Umum Batam Muhammad Syahdan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri setelah sebelumnya dua kali mangkir.

"Hari ini agendanya mendengarkan dakwaan penuntut umum dan keterangan saksi," kata Jaksa Penuntut Umum Wahyu Soesanto di Batam, Senin.
       
Syahdan datang bersama kuasa hukumnya Bali Dalo, Senin simng, setelah pada Kamis (5/6) tidak datang dengan alasan  ada kegiatan di luar Batam.
       
Pada Jumat (6/6), Syahdan juga tidak hadir di Pengadilan Negeri Batam tanpa alasan pasti. Jaksa sempat mendatangi rumah Syahdan untuk melakukan penjemputan, namun yang bersangkutan tidak ada di tempat.
      
Akhirnya majelis hakim yang dipimpin Merriwaty kembali menunda persidangan hingga Senin ini.
       
"Mudah-mudahan sidang lancar dan kasus dugaan pelanggaran pemilu ini segera selesai," kata dia.
       
Sejumlah saksi dari Komisioner KPU Batam nonaktif, Ahmad Yani, Yudi Cornelis, Jernih Siregar dan Mulkan Siregar juga nampak hadir dipersidangan untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
       
Syahdan dan dua komisioner KPU Batam nonaktif lain yaitu Ahmad Yani dan Mulkan Siregar dilaporkan oleh Riki Indrakari dan sejumlah caleg lain yang merasa dirugikan dan terancam kehilangan kursi.
       
Riki juga melaporkan caleg lain "SS" karena diduga bersama tiga komisioner nonaktif melakukan pemufakatan jahat untuk menggelembungkan hasil perolehan suara sejumlah caleg sehingga hasil rekapitulasi berubah.
       
Akibat hal tersebut, kata Riki, PKS Kota Batam yang seharusnya memperoleh empat kursi akhirnya hanya mendapat satu kursi di DPRD Kota Batam sebelum akhirnya pleno KPU Batam diambil alih oleh KPU Provinsi sehingga suara PKS dan caleg lain kembali.
       
Sebelumnya, kuasa hukum Syahdan mengatakan kasus kliennya sudah kadaluwarsa karena prose penyidikan dan pelimpahan memakan waktu lebih lama dari yang ditentukan.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE