Bapedalda Batam Tertibkan Tiga Lokasi Galian Pasir

id badan,pengendalian,dampak,lingkungan,daerah,bapedalda,kota,batam,kepulauan,riau,menertibkan,pasir,ilegal,tanpa,izin

Batam (Antara Kepri) - Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Batam Kepulauan Riau menertibkan penggalian pasir ilegal tanpa izin di tiga lokasi dalam operasi terpadu yang dilaksanakan lintas dinas dan badan, Rabu.
       
"Hasil operasi terpadu penertiban pasir di tiga lokasi, yaitu CLT, Kampung Jabi dan Belakang Polda Kepri," kata Kepala Bapedalda Batam Dendi Purnomo di Batam.
       
Dalam operasi itu, tim terpadu menyita 11 mesin pompa penyedot pasir, satu unit truk dan satu unit alat berat 07 yang digunakan untuk mengeruk pasir.
       
Tim yang beranggotakan personel Bapedalda, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral, Satuan Polisi Pamong Praja, Denpom dan Direktorat Pengamanan BP Batam itu mengidentifikasi delapan orang yang diduga pelaku.
       
"Sebanyak delapan orang diidentifikasi sebagai pelaku dan akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik PNS," kata Dendi.
       
Delapan orang itu tidak ditahan, karena tidak tertangkap tangan saat melakukan kegiatan penambangan ilegal.
       
"Karena kami datang mereka sedang berhenti bekerja semua," kata dia.
       
Sebanyak delapan orang itu diduga melanggar UU Lingkungan Hidup,  pasal perusakan lingkungan, pertambangan ilegal dan kegiatan tanpa izin.
       
Sebelumnya, tim penyidik Bapedalda Batam menahan seorang tersangka penambang pasir ilegal di Tembesi berinisial An karena diindikasikan mempersulit proses penyidikan.
       
Pemkot Batam melarang seluruh bentuk penggalian di pulau utama dalam Perda tentang Galian C agar tidak melanggar kelestarian lingkungan hidup.
       
Pada 2013, Pemerintah Kota Batam menginventarisasi 72 titik lokasi penambang pasir darat ilegal yang tersebar di beberapa wilayah dengan jumlah penambang sekitar 150 orang. Namun setelah dilakukan pengecekan hanya 24 yang aktif.
       
Pemkot Batam melarang penambangan pasir di seluruh wilayah Pulau Batam karena merusak lingkungan dan menjadi sumber penyakit serta penyebab kecelakaan warga.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE