Hiburan Malam Batam Tutup Sembilan Hari Ramadhan

id pemerintah,kota,batam,memberlakukan,kembali, peraturan,wali,kota, mengatur,tempat,hiburan,malam,batam,tutup,sembilan,hari,ramadhan,

Batam (Antara Kepri) - Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau memberlakukan kembali Peraturan Wali Kota no.21 tahun 2010 yang mengatur tempat hiburan malam tutup selama sembilan hari pada Ramadhan 1436 H demi menghormati muslim yang menjalankan ibadah puasa.
       
"Perwako 21/2010 tetap diberlakukan, jadi tidak ada revisi. Sesuai Perwako itu, maka buka tutup hiburan malam dengan formasi 3-3-3," kata Wali Kota Batam Ahmad Dahlan usai rapat Muspida membahas persiapan Ramadhan di Batam, Rabu.
       
Dengan formasi 3-3-3, maka seluruh THM wajib tutup total selama tiga hari di awal Ramadhan, yaitu 30 Sya'ban, 1 dan 2 Ramadhan. Tiga hari di pertengahan Ramadhan, yaitu tanggal 16,17 dan 18, serta tiga hari di akhir yaitu 30 Ramadhan, 1 dan 2 Syawal.
       
Sedangkan di hari-hari selain itu, seluruh THM diizinkan beroperasi mulai pukul 21.00 WIB hingga 02.00 WIB dini hari.
       
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Batam Yusfa Hendri mengatakan pembatasan waktu operasional itu untuk menghormati muslim yang menjalankan ibadah puasa.
       
Meskipun, ada beberapa pengusaha yang mengusulkan format buka-tutup 2-1-2 (dua hari di awal, sehari di tengah dan dua hari di akhir), namun pemerintah tetap memutuskan 3-3-3.
       
"Kebijakan ini kami buat sebaik-baiknya dengan mempertimbangkan banyak pihak. Karena di tempat lain, THM sudah wajib tutup total selama Ramadhan," kata Yusfa.
       
Ia mengatakan sesuai Perda, jika THM melanggar waktu operasional selama Ramadhan, maka akan diberikan sanksi, teguran satu hingga tiga dan pembekuan sementara.
       
Sanksi itu bersifat akumulatif dengan sanksi yang diberikan pada Ramadhan tahun-tahun sebelumnya.
       
"Kami harap pelaku usaha bisa mematuhi ini agar tidak memancing organisasi masyarakat dan LSM untuk bertindak," kata dia.
       
Untuk memastikan seluruh THM mematuhi Perwako, maka akan dibuat tim terpadu yang dipimpin oleh Satuan Polisi Pamong Praja yang akan melakukan sidak dan razia sepanjang Ramadhan.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE