Nelayan Anambas Minta Perlindungan

id Nelayan, Anambas, Minta Perlindungan, radja

Anambas (Antara Kepri) -  Sejumlah nelayan Kepulauan Anambas  mendatangi gedung DPRD meminta perlindungan kepada pemerintah , karena nelayan-nelayan asing marak mengambil ikan
di wilayah perbatasan Indonesia itu.

"Kami mohon maaf, sebenarnya kami mencari waktu yang tepat dimana tokoh-tokoh Anambas tengah berkumpul pada peringatan hari jadi.  Kami ke sini bukan untuk demo, tapi hanya meminta ketegasan. Itu saja permintaan kami," ungkap Kahar Zaimi, perwakilan nelayan.
    
Setelah melakukan orasinya, lalu mereka diperbolehkan masuk ke dalam gedung wakil rakyat itu untuk melakukan perundingan didalam ruang paripurna DPRD Anambas. 

Mereka menuntut agar pemerintah dan instansi terkait menandatangani surat perjanjian untuk menyanggupi tuntutan mereka , yakni agar tidak ada lagi aktifitas kapal nelayan asing dan pukat mayang yang beroperasi di wilayah perairan laut Anambas.

Menurut para nelayan, bantuan yang mereka terima tidak akan berguna bila sumber pendapatan mereka, yakni perikanan tangkap terus menerus dikeruk oleh oknum nelayan asing dan pukat mayang yang melanggarar aturan tersebut.

"Kami berterimakasih karena pemerintah telah memberi kami bantuan seperti pompong dan GPS. Tapi bantuan tersebut percuma kalau sumber daya kita dikeruk orang asing. Dari dulu nelayan kita ini  hanya mengandalkan pancing, itulah pekerjaan kami," katanya.

Nelayan asal Desa Ladan, mengaku mereka sering melihat nelayan asing beroperasi di wilayah tangkap 5 mill lepas pantai. Hal tersebut tentunya membuat dirinya merasa ditindas. Belum lagi dirinya menyaksikan ada petugas yang mendekat ke kapal tersebut.

"Kami pernah melaut hanya 5 mill dari pulau dan kami menyaksikan ada kapal nelayan Thailand yang ngambil ikan. Petugas juga sering kami lihat mendekati kapal mereka, kami tidak tahu petugas apa mereka. Tapi waktu saya mencoba mendekati kapal Thailand itu, mereka ngaku sudah bayar ke oknum petugas. Tak tahu petugas mana yang dimaksud," ungkap Ipin lagi.

Sementara Bupati Kepulauan Anambas, Tengku Mukhtaruddin mengungkapkan bahwa,  tidak semua kapal yang mereka lihat merupakan kapal nelayan asing yang melakukan ilegal fishing karena ada beberapa kapal tangkapan sudah dilelangkan.

"Apa yang bapak sekalian lihat tidak semua kapal ilegal fishing, karena ada kapal yang pernah ditangkap karena melakukan illegal fishing sudah dilelangkan. Kapal itu kadang diberikan izin oleh kementrian untuk beroperasi di wilayah kita," ungkap Tengku.

Hal tersebut menurutnya sudah kerap disampaikan kepada pemerintah pusat. Tengku juga mengaku telah meminta kementrian agar menghibahkan kapal hasil tangkapan tersebut kepada daerah agar pengawasan yang dilakukan oleh daerah lebih mudah.

“Kita khawatir yang mengambil itu orang-orang itu juga, sehingga susah kita mengawasinya. Saya sudah sampaikan ini ke pak Dirjen. Wilayah  empat mil masih kewenangan bupati, dan dari empat mil  sampai 12 mil  adalah kewenangan provinsi, selebihnya kewenangan pusat,"  paparnya.

Tindakan tegas juga menurutnya selalu diambil. Tengku mengaku selalu menginstruksikan untuk tidak pandang bulu menindak pelanggar peraturan di laut, baik itu berupa illegal fishing maupun praktek pengeboman ikan.

"Kalau dibawah 4 mill, saya perintahkan kepada DKP dan dibantu Lanal untuk langsung tangkap saja, tidak ada cerita. Pengebom ikan dan illegal fishing harus ditangkap habis. Hanya saja memang untuk melakukan patroli ini tidak bisa dilakukan setiap hari dan membutuhkan biaya yang cukup besar," jelasnya.

Adapun soal aktifitas kapal pukat mayang, pihaknya dalam hal ini juga meminta komitmen dari masyarakat. Pasalnya, pihaknya masih melihat adanya sejumlah wilayah di Anambas yang kerap menerima kapal tersebut berlabuh diwilayahnya. (Antara)


Editor: Evy R. Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE