KPPU Denda Peserta Lelang Askes RSUD Batam

id KPPU,Denda,Peserta,Lelang,Askes,RSUD,Batam

Batam (Antara Kepri) - Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha memutuskan untuk mendenda tiga perusahaan peserta lelang alat kesehatan di Rumah Sakit Embung Fatimah Kota Batam, Kepulauan Riau karena dianggap melakukan persengkokolan semu dalam tender itu.

"Selama pemeriksaan telah menemukan tindakan-tindakan yang mengarah pada persaingan semu, yaitu persekongkolan yang dilakukan oleh para terlapor dan juga melibatkan pihak lain dengan cara melakukan kerja sama menyusun dokumen penawaran," demikian bunyi putusan KPPU seperti yang tertuang dalam rilis yang diterima Antara di Batam, Minggu.

Tiga perusahaan yang didenda oleh KPPU adalah PT Masmo Masjaya, PT Sangga Cipta Perwita dan PT Trigels Indonesia.

Akibat persengkokolan tiga perusahaan itu, maka dalam dokumen penawaran ditemukan fakta adanya pengaturan harga penawaran dari tiga perusahaan dengan tujuan memenangkan perusahaan tertentu.

Majelis Komisi menilai tindakan tiga perusahaan peserta lelang dengan melakukan komunikasi dan kerja sama untuk menentukan pemenang tender, sehingga menciptakan persaingan semu adalah tindakan yang menghambat persaingan usaha yang sehat karena mencegah pelaku usaha lain untuk dapat bersaing secara kompetitif.

Ketua Majelis sidang KPPU Tresna P. Soemardi dan anggota majelis R. Kurnia Sya¿ranie, Munrokhim Misanam memutuskan menghukum PT Masmo Masjaya dengan dendaRp900 juta, PT Sangga Cipta Perwita didenda Rp450 juta dan PT Trigels Indonesia didenda Rp100 juta.

"Memerintahkan Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, setelah melakukan pembayaran denda, untuk menyerahkan salinan bukti pembayaran perkara a quo kepada KPPU," bunyi amar putusan.

Selain itu, Majelis Komisi Perkara Nomor 10/KPPU-L/2013 juga merekomendasikan kepada KPPU agar Direktur RSUD Embung Fatimah menegur anggota atau panitia tender, dan agar Sekretaris Daerah Kepulauan Riau memberi sanksi kepada anggota atau panitia tender, serta merekomendasikan kepada Kepolisian dan Kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap keterlibatan pihak lainnya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE