Pembahasan Ranperda IMB Karimun Molor

id ranperda,izin,bangunan,imb,pansus,dprd,karimun

Karimun (Antara Kepri) - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Izin Mendirikan Bangunan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, kembali molor karena panitia khusus di DPRD setempat mengembalikan ranperda tersebut ke Dinas Pekerjaan Umum.

"Dari seluruh klausul yang tertuang dalam ranperda itu, baru setengahnya yang dibahas. Sisanya akan kami bahas dalam rapat yang jadwalnya akan ditetapkan bersama rekan-rekan di pansus," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda IMB DPRD Karimun Jamaluddin di Gedung DPRD Karimun, Rabu.

Jamaluddin mengatakan, pembahasan Ranperda IMB molor. Seluruh klausul yang dituangkan harus dikaji secara mendalam sehingga tidak melabrak peranturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ia mengatakan, pansus sudah enam kali mengembalikan ranperda tersebut kepada Dinas Pekerjaan Umum karena masih perlu penyempurnaan dan perbaikan.

"Sejak 2013, kami sudah enam kali mengembalikan ranperda itu karena kami tidak ingin klausul yang tertuang di dalamnya menyengsarakan masyarakat," katanya.

Menurut dia, pembahasan yang berlarut-larut juga dikarenakan seluruh klausul yang tertuang harus sesuai dengan kondisi dan tata ruang wilayah.

Kondisi wilayah dan permukiman penduduk di Karimun, tutur dia, berbeda dengan daerah daratan.

Ia mencontohkan kondisi permukiman dan bangunan di pusat kota Tanjung Balai Karimun yang padat dengan ruas jalan yang sempit sehingga tidak mungkin untuk ditata ulang dengan mengacu pada klausul yang tertuang dalam ranperda IMB.

Dalam ranperda IMB, menurut dia, jarak bangunan dari as jalan arteri primer sekitar 22 meter, kemudian jarak bangunan dari as jalan arteri primer 17,5 meter.

"Jarak bangunan 22 meter dan 17,5 meter itu tidak mungkin diterapkan di pusat kota Tanjung Balai Karimun, karena itu perlu klausul yang mengatur tentang kawasan-kawasan khusus karena kondisinya sudah tercipta sebelum perda disahkan, bahkan sejak zaman dulu," tuturnya.

Beberapa kawasan khusus yang akan dituangkan dalam ranperda IMB tersebut, menurut dia juga termasuk kawasan Coastal Area Tanjung Balai Karimun dan Jalan Poros menuju Kantor Bupati Karimun.

"Kawasan khusus yang mendapat pengecualian termasuk juga di pulau-pulau, seperti di Pulau Buru yang lebar jalan dan kondisi bangunannya sudah terbentuk sejak lama sehingga tidak mungkin mengacu pada ranperda yang sedang dibahas itu," tuturnya.

Jamaluddin yang juga Ketua Komisi A mengatakan, penyusunan Ranperda IMB juga harus mengacu pada keserasian dengan lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

"Inilah yang menjadi penyebab berlarut-larutnya pembasahan Ranperda IMB. Walau belum disahkan, bukan berarti pemerintah daerah tidak dapat menerbitkan IMB karena peraturan lama, yaitu peraturan bupati masih tetap berlaku," katanya.  (Antara)

Editor: Jo Seng Bie

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE