Pemkot Tegur Lima Tempat Hiburan Malam Batam

id Pemkot,Tegur,Tempat,Hiburan,Malam,Batam,tutup,puasa

Batam (Antara Kepri) - Pemerintah Kota Batam Kepualuan Riau memberikan sanksi berupa teguran pertama kepada lima tempat hiburan malam (THM) yang melanggar ketentuan jam operasional saat Ramadhan 1435 Hijriah.

"Ada lima THM yang melanggar dan kami berikan sanksi," kata Kepala Bidang Sarana dan Obyek Wisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Batam, Rudi panjaitan di Batam, Rabu.

Lima THM itu di antaranya Fresh Beer dan The Bottle yang berlokasi di Kecamatan Batam Kota. Karena keduanya baru pertama kali melanggar Peraturan Wali Kota tentang operasional THM, maka diberikan sanksi teguran pertama.

Menurut Rudi, kelima THM itu tetap buka seperti biasa pada 28 Juni 2014, atau sehari sebelum Ramadhan. Padahal, sesuai ketentuan seluruh THM harus tutup total pada sehari menjelang ramadhan dan tanggal 1 dan 2 Ramadhan.

"Mereka beralasan ragu-ragu, kapan awal Ramadhan. Karena berdasarkan surat kami, tanggal 1 Ramadhan berdasarkan penetapan Kementerian Agama," kata dia.

Sesuai Perda tentang Pariwisata Kota Batam, jika THM melanggar waktu operasional selama Ramadhan, maka akan diberikan sanksi, teguran satu hingga tiga dan pembekuan sementara.

Sanksi itu bersifat akumulatif dengan sanksi yang diberikan pada Ramadhan tahun-tahun sebelumnya.

Pemkot Batam memberlakukan kembali Peraturan Wali Kota no.21 tahun 2010 yang mengatur tempat hiburan malam tutup selama sembilan hari pada Ramadhan 1436 dengan formasi 3-3-3.

Dengan formasi 3-3-3, maka seluruh THM wajib tutup total selama tiga hari di awal Ramadhan, yaitu 30 Sya'ban, 1 dan 2 Ramadhan. Tiga hari di pertengahan Ramadhan, yaitu tanggal 16,17 dan 18, serta tiga hari di akhir yaitu 30 Ramadhan, 1 dan 2 Syawal.

Sedangkan di hari-hari selain itu, seluruh THM diizinkan beroperasi mulai pukul 21.00 WIB hingga 02.00 WIB dinihari.

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan bersama tim terpadu akan melakukan razia di tempat hiburan malam, memastikan seluruhnya menaati Perwako No.21 tahun 2010 itu. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE