Dana Bergulir di Anambas Bermasalah

id Dana, Bergulir, di Anambas, Bermasalah,

Anambas (Antara-Kepri) - Disperindagkop UKM Kabupaten Anambas menelusuri serta meminta kejelasan soal dana bergulir yang dipergunakan untuk membantu perkembangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang disebut-sebut mengalami masalah dengan nilai mencapai Rp 12,5 miliar.

Dugaan kredit macet dana bergulir ini mencuat ketika adanya pelimpahan aset dari Pemerintah Kabupaten Natuna kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas sekitar tahun 2013 lalu. Hal ini disampaikan Kepala Disperindagkop dan UKM Pemkab Anambas, Linda Maryati.

"Dana bergulir yang belum dikembalikan oleh enam koperasi dan 625 Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang dinyatakan memiliki usaha tersebut. Besaran kredit macet itu pun bervariasi, mulai dari perorangan atau dari UMKM antara Rp 10 hingga Rp 50 juta, sedangkan untuk koperasi berkisar dari Rp 75 hingga Rp 150 juta," kata Linda.

Masalah aset antara Pemkab Natuna dan Anambas harus didudukan bersama agar masalah tersebut dapat diselesaikan dengan baik, selain masalah batas wilayah juga menjadi masalah hingga saat ini.

Soal dana bergulir yang dilimpahkan  Pemkab Natuna kepada Anambas yang diterima Dinas (UKM) Anambas tahun 2012, hingga saat ini belum bisa dicarikan solusinya bahkan akibat dana bergulir yang termasuk jadi aset piutang merupakan penyebab predikat Pemkab Anambas memperoleh predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK Kepri pada saat ini.

Kabag TU UPT Pengelolaan Dana Bergulir, Juni, menjelaskan bahwa dana bergulir limpahan pemerintah kabupaten induk(Natuna-Red) hingga saat ini masih belum bisa dicarikan solusinya hal itu disebabkan dana  Rp12,5 miliar itu setelah dilakukan verifikasi oleh tim evaluasi yang diperoleh dilapangan hanya Rp 12,239 miliar.

Dijelaskannya  ada berbagai masalah yang harus didudukkan bersama antara Pemerintah Natuna dengan pemerintah Anambas agar masalah dana bergulir bisa dicarikan solusinya. Hal ini disebabkan beberapa tenaga pendamping saat itu yang menjadi petugas dilapangan mengaku tidak dibayarkan honornya sehingga beberapa uang nasabah yang telah disetorkan tidak disetorkan oleh tenaga pendamping ke Bank.

"Rp 400 juta sudah dibayarkan oleh nasabah kepada bank Riau cabang Natuna. Jadi sesuai dengan data yang dihimpun saat verfikasi dilapangan saat ini tinggal Rp12,239 miliar. Dana tersebut memang diakui oleh masyarakat Anambas sebagai dana pinjaman kepada Dinas Koperasi dan UKM Pemkab Natuna pada tahun 2007 lalu," terangnya.

Selain itu beberapa kendala, dimana sebagian tenaga pendamping menggunakan setoran nasabah untuk biaya operasional, sehingga di bank tidak tercatat sebagai bukti penyetoran dari nasabah, padahal menurut tenaga pendamping mereka telah mendapat SK dari Bupati Natuna saat itu dengan gaji honor sebesar Rp 1 juta perbulan.

Pada saat itu, ada belasan tenaga pendamping yang bekerja untuk mengurus dana bergulir di wilayah Anambas, jika ditotalkan gaji honor mereka dan biaya operasional lumayan banyak. Selain itu ada juga oknum tertentu yang dititipkan oleh para nasabah untuk menyetorkan dana cicilannya ternyata tidak disetorkan kepada pihak bank sehingga dana pengembalian tidak tercatat di bank sesuai dengan
pembayaran masyarakat.

"Ada juga masyarakat yang mengaku sudah membayar cicilannya namun setelah dicek ternyata tidak ada bukti bayar di Bank Riau Natuna sementara masyarakat mengaku sudah menyicilnya tapi dengan catatan menitip kepada oknum pejabat Natuna saat itu. Belum lagi dana yang dipakai oleh tenaga pendamping itu bagaimana sementara secara administrasi mereka seharusnya memperoleh gaji honor namun tidak dapat gaji sehingga dana masyarakat yang mencicil dipakai," kata Juni lagi.

Juni kembali menambahkan, UPT Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi UKM Pemkab Anambas saat ini telah berupaya untuk mengalihkan agunan yang ada di Bank Riau Natuna kepada Bank Riau Anambas. Adapun agunan yang diserahkan oleh masyarakat Anambas saat mengajukan pinjaman berupa Sertifikat, Alas Hak tanah, surat pompong dan surat berharga lainnya. (Antara)

Editor: Evy R. Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE