Bupati Anambas Ingatkan Tentang Undang-undang Desa

id Bupati Anambas, Ingatkan, Tentang Undang-undang Desa, radja

Anambas (Antara Kepri)- Bupati Kepulauan Anambas Tengku Mukhtaruddin mengingatkan masyarakatnya tentang penerapan Undang Undang Desa yang akan diimplementasikan pada tahun depan.

"Saya ingatkan kembali bahwa tahun depan implementasi mengenai Undang-Undang Desa akan dilaksanakan. Dengan adanya Undang-Undang ini, desa diberi kewenangan. Sehingga, memberi peluang kepada masyarakat desa untuk dapat membangun sesuai apa yang dikehendaki oleh desa," katanya.

Untuk besaran dana yang besarannya mencapai Rp1 miliar oleh pihak pusat, diharapkan olehnya kabupaten maritim ini agar dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.

"Awal tahun depan itu Rp1 miliar dana dari pusat langsung ke rekening desa. Desa yang menentukan uang tersebut akan digunakan untuk apa. Tinggal mengikuti petunjuk berapa untuk fisik, berapa untuk non fisik. Adapun besaran untuk kabupaten mencapai Rp500 juta," jelasnya.

Dengan adanya besaran dana tersebut, maka diharapkan desa dapat mandiri sehingga dapat berdampak kepada kesejahteraan masyarakat diwilayah desa itu. Hal ini pun termasuk didalam produktivitas serta kinerja aparatur perangkat desa yang diharapkan dapat bekerja dengan maksimal.

"Penempatan pegawai didesa nanti tidak bisa sembarangan lagi. Pegawai yang
santai-santai tidak bisa. Harus pegawai yang hari-hari bekerja dan bisa
mempertanggungjawabkan hal itu. Nantinya setiap Kades dibantu dengan sekretaris, yang dibantu dengan lima orang Kaur. Untuk saat ini dua atau tiga Kaur saja cukup. Untuk pertanggungjawaban setiap desa nanti juga dilihat, siapa yang pertanggungjawabannya bagus, bukan tidak mungkin mendapat bonus lagi," ucapnya.

Penerapan Undang-Undang mengenai desa ini pun sebelumnya telah diatur kedalam UU No 6 Tahun 2014 tentang desa. Layaknya pemerintahan kecil, sejumlah desa yang ada di kabupaten maritim ini bakal dituntut untuk menyusun beberapa hal seperti yang terdapat di kabupaten seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), PerDes, hingga menyusun sendiri APBDes.

Sebelumnya Kepala Bagian Pemdes Sekretariat Daerah Pemerintahan Kabupaten Anambas, Armen, telah mengatakan bahwa penerapan untuk merealisasikan hal ini, pihaknya mengaku sudah mempersiapkan beberapa hal, salah satunya dengan melakukan pelatihan dan bimtek kepada perangkat desa ini.

"Bimtek sudah kita berikan kepada sejumlah perangkat desa saat ke Sidoarjo pada tahun 2013 lalu. Untuk bimtek mengenai penyusunan Perdes dan APBDes pun juga sudah diberikan kepada aparatur desa, mampu atau tidak, kita harus jalankan ini," jelasnya.(Antara)

Editor: Evy R. Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE