Anambas (Antara-Kepri) - Pada saat ini petasan sudah dilarang oleh pemerintah, ternyata keberadaannya tetap selalu ada di setiap menjelang, selama, dan sesudah
bulan Ramadhan yang kebanyakan dijual di tempat-tempat umum.
Bupati Kepulauan Anambas Tengku Mukhtaruddin menghimbau agar warganya paham akan bahaya petasan. Kepada orang tua dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi, karena kita tidak menginginkan hal-hal buruk terjadi.
"Saya menghimbau pada kita semua untuk dapat memperhatikan warga kita yang bermain petasan maupun kembang api. Mengingat, ini musim pancaroba, kita tidak ingin hal-hal
buruk terjadi pada kita semua maupun kota Tarempa ini," kata Bupati di Mesjid Jami'Baiturrahman.
Sebenarnya petasan maupun kembang api tidak diperbolehkan beredar bebas begitu saja. Namun hal tersebut lebih didasari dengan adanya keinginan dari masyarakat itu sendiri guna menyemarakkan malam selama Bulan Suci Ramadhan.
Bupati kembali menegaskan, ada beberapa masyarakat yang beranggapan, Bulan Suci Ramadhan tidak semarak bila tidak ada kembang api dan petasan. Namun, hal itu bisa mendatangkan persoalan lain,oleh karena itu, kedepan pihaknya akan memperhatikan mengenai penggunaan kembang api serta petasan di Tarempa maupun daerah-daerah lain di Kepulauan Anambas.(Antara).
Editor: Evy R. Syamsir
Berita Terkait
Ditjen Imigrasi buka "hotline" pelaporan atas aktivitas mencurigakan WNA
Kamis, 25 April 2024 11:03 Wib
Bapenda sebut kesadaran warga Kepri bayar pajak semakin baik
Rabu, 24 April 2024 16:33 Wib
Kanwil DJP Kepri imbau warga segera lakukan pemadanan nomor NIK dan NPWP
Rabu, 24 April 2024 14:34 Wib
Surya Paloh menilai usulan hak angket tidak lagi "up to date"
Senin, 22 April 2024 19:14 Wib
MK yakini tidak ada relevansi bansos dan peningkatan perolehan suara
Senin, 22 April 2024 12:29 Wib
Prabowo dan Gibran tidak hadiri sidang putusan PHPU Pilpres 2024 di MK
Senin, 22 April 2024 9:48 Wib
Puluhan warga Cianjur keracunan massal, seorang meninggal
Minggu, 21 April 2024 17:25 Wib
Polres Anambas tertibkan pengendara sepeda listrik
Minggu, 21 April 2024 8:20 Wib
Komentar