SKK Migas Minta Perbatasan Anambas-Natuna Diperjelas

id SKK,Migas,Perbatasan,Anambas,Natuna,kepri

Batam (Antara Kepri) - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) meminta pemerintah untuk memperjelas batas wilayah Kabupaten Natuna dan Kepulauan Anambas agar tidak membingungkan perusahaan-perusahaan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) Migas.

"Perbatasan Natuna dan Anambas agar diperjelas. Karena versi mereka berbeda. Kami harus ikut yang mana," kata Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut Bahari Abbas dalam rapat dengan Komisi VII DPR RI di Batam, Selasa.

Kejelasan pembagian wilayah Natuna dan Kepulauan Anambas itu penting untuk pembagian Dana Bagi Hasil Migas dan penyaluran dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

Bahari bercerita, jika mengikuti patokan wilayah dari Kabupaten Natuna, maka seluruh daerah eksplorasi Migas masuk ke Natuna, tidak satu pun di Anambas. Dan bisa menggunakan acuan dari Kepulauan Anambas, maka ada sebagian daerah migas masuk wilayah Anambas.

Di tempat yang sama, perwakilan dari perusahaan KKKS, Simbolon, mengeluhkan waktu perizinan untuk tambang.

"Waktu mengurus KLH untuk izin dumping, syarat uji teknis bisa enam bulan ke luar setelah izin lingkungan. Untuk operasi pemboran butuh waktu sembilan bulan," kata dia.

Asisten Ekonomi Pembangunan Pemerintah Provinsi Kepri Syamsul Bahrum berharap pemerintah pusat dapat melimpahkan perizinan pengeboran, ekplorasi dan eksploitasi ke daerah, untuk mempermudah investasi.

"Kalau dilimpahkan ke kami. Kami janji pengurusannya tidak akan lama," kata dia.

Mengenai batas wilayah Natuna dan Kepulauan Anambas, Syamsul Bahrum menyatakan sedang diurus oleh Dinas Pertambangan Kepri.

Sementara itu, anggota Komisi VII DPR RI Effendi mengatakan batas wilayah kabupaten harus jelas, agar tidak membingungkan dalam penyaluran pendapatan daerah, CSR, termasuk perekrutan kerja masyarakat sekitar.

Jika Pemprov Kepri tidak bisa menyelesaikan masalah itu, maka KKKS bisa langsung menghadap Komisi VII DPR RI. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE