Pemkot Batam Berhasil Tekan Tambang Pasir Ilegal

id Pemkot,Batam,Tambang,Pasir,Ilegal

Batam (Antara Kepri) - Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau berhasil menekan jumlah lokasi tambang pasir ilegal dari 72 lokasi menjadi 18 lokasi dengan berbagai upaya penertiban dan pengalihan tenaga kerja dalam beberapa tahun terakhir.

"Dulu, pertama kami bergerak, ada 72 lokasi penambangan pasir ilegal, setelah kami bekerja sama dengan kepolisian, sekarang tinggal 18 lokasi," kata Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Kota Batam Dendi Purnomo di Batam, Rabu.

Pemkot Batam bersama aparat kepolisian beberapa kali melakukan razia dan inspeksi mendadak di beberapa lokasi yang dicurigai menjadi tempat penggalian pasir ilegal.

Selama operasi itu, tim Bapedalda sudah memeriksa 120 saksi orang dan menetapkan enam orang tersangka.

Bapedalda juga mengamankan 94 unit mesin pompa penghisap pasir dan delapan unit eksavator yang digunakan untuk tambang pasir ilegal.

"Penertiban bagus buat Batam, karena banyak penambangan pasir ilegal," kata dia.

Namun, penutupan tambang pasir ilegal berdampak pada kenaikan harga pasir bangunan, karena kebanyakan hasil tambang itu digunakan untuk kebutuhan pembangunan.

Dendi meminta pemerintah daerah segera mencari alternatif sumber pasir bangunan selain dari Batam. Selain untuk menekan harga, pasokan dari daerah lain juga bisa meminimalkan penambangan pasir ilegal di Batam.

Sementara itu, Bapedalda menghitung tambang pasir darat ilegal yang terdapat di Batu Besar Nongsa merugikan negara hingga Rp22 miliar.

Dendi mengatakan kerugian negara itu berasal dari kerusakan lahan dan pajak galian C yang tidak dibayarkan.

Di Nongsa ada beberapa lokasi penambangan pasir darat ilegal, di antaranya di Batu Besar, Kampung Jadi, Merbong dan Sekitar KDA. Luasan lahan yang digali mencapai 60 ha.

Di lahan bekas galian pasir darat kini menjadi kubangan besar dan dalam. Karena selain mengambil pasir dari atas, penambang ilegal juga menyedot pasir dari dalam tanah.

Pemerintah Kota melarang segala bentuk tambang di pulau utama Batam karena dapat merusak lingkungan kota kepulauan itu. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE