Wagub Kepri: Batas Natuna-Anambas sudah Jelas

id Wagub,Kepri,Batas,Natuna,Anambas,Jelas

Batam (Antara Kepri) - Wakil Gubernur Kepulauan Riau Soerya Respationo menegaskan batas antara Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas sudah jelas dan tidak perlu diributkan untuk kepentingan pembagian dana bagi hasil minyak dan gas bumi.

"Batas wilayah dua kabupaten itu sudah jelas disebutkan dalam UU pembentukan kabupaten keduanya. Tidak usah bingung-bingung, berlandaskan UU saja," katanya di Batam, Kamis.

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tidak perlu mengkonfirmasi lagi batas antara Natuna dan Anambas pada pemerintah kedua kabupaten atau pun kepada pemerintah provinsi karena batasnya sudah tegas disebutkan UU, kata Wagub.

Pemerintah pusat juga diminta dan adil dalam menyalurkan DBH untuk kabupaten-kabupaten penghasil Migas agar tidak memicu konflik di antara pemerintah daerah.

Meski begitu, pemerintah provinsi bersedia membantu menyelesaikan masalah perbatasan antar kabupaten. "Bukan hanya provinsi yang melihat, tapi ada timnya," kata dia.

Sebelumnya SKK Migas meminta pemerintah untuk memperjelas batas wilayah Kabupaten Natuna dan Kepulauan Anambas agar tidak membingungkan perusahaan-perusahaan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) Migas.

"Perbatasan Natuna dan Anambas agar diperjelas. Karena versi mereka berbeda. Kami harus ikut yang mana," kata Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut Bahari Abbas.

Kejelasan pembagian wilayah Natuna dan Kepulauan Anambas itu penting untuk pembagian Dana Bagi Hasil Migas dan penyaluran dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

Bahari bercerita, jika mengikuti patokan wilayah dari Kabupaten Natuna, maka seluruh daerah eksplorasi Migas masuk ke Natuna, tidak satu pun di Anambas. Dan bisa menggunakan acuan dari Kepulauan Anambas, maka ada sebagian daerah migas masuk wilayah Anambas.

Asisten Ekonomi Pembangunan Pemerintah Provinsi Kepri Syamsul Bahrum mengatakan batas wilayah Natuna dan Kepulauan Anambas sedang diurus oleh Dinas Pertambangan Kepri.

Sementara anggota Komisi VII DPR RI Effendi mengatakan batas wilayah kabupaten harus jelas, agar tidak membingungkan dalam penyaluran pendapatan daerah, CSR, termasuk perekrutan kerja masyarakat sekitar.

Jika Pemprov Kepri tidak bisa menyelesaikan masalah itu, KKKS bisa langsung menghadap Komisi VII DPR RI. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE