Mabes Polri Amankan 22 WNA Pelaku "Cybercrime"

id Mabes,Polri,batam,WNA,Pelaku,cybercrime,internet,penipuan,pemerasan

Batam (Antara Kepri) - Mabes Polri dibantu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mengamankan 22 warga negara asing (WNA) diduga pelaku "cybercrime" di Kawasan Perumahan Elit Bukit Senyum Kota Batam, Sabtu sekitar pukul 10.00 WIB.

"Ditreskrimsus hanya mendampingi anggota Subdit IT Bareskrim Mabes Polri saja. Informasinya ada 22 orang WNA yang ditangkap diduga jaringan penipuan dan pemerasan melalui internet," kata Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Helmi.

Penangkapan 22 pelaku tersebut berlangsung cepat meski sempat mengundang perhatian warga sekitar yang penasaran dengan kegiatan tersebut.

"Infonya sudah sangat banyak warga Indonesia yang menjadi korban. Namun datanya kami tidak tahu pasti, itu ada di Mabes (Polri)," kata dia.

Untuk keberadaan pelaku di Batam, kata Helmi masih terbilang baru, karena sebelumnya Subdit IT atau Cybercrime Bareskrim Mabespolri melakukan pelacakan terhadap 22 pelaku yang diketahui kerap berpindah-pindah tempat tinggal.

"Sejauh info yang masuk, katanya pelaku baru-baru ini berada di Batam. Tapi lebih jelasnya nunggu ekspos dari Bareskrim Mabes Polri saja," kata Helmi.

Usai ditangkap, sekitar pukul 13.30 WIB seluruh pelaku dibawa ke Bandara Internasional Hang Nadim Batam dengan sebuah bus untuk selanjutnya diterbangkan ke Jakarta.

Pelaku masuk terminal ruang tunggu dalam tiga kelompok dengan pengawalan ketat petugas kepolisian tidak berseragam masing-masing enam orang, delapan orang, dan delapan orang.

Sejumlah petugas berseragam juga nampak berjaga-jaga pada pintu masuk Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

"Mereka tidak mungkin dimasukkan bersama-sama karena bandara padat dan mereka akan berbaur dengan penumpang lain. Jadi dikelompok-kelompokkan biar mudah pengawasannya," kata seorang petugas kepolisian di bandara yang tidak mau disebutkan namanya.

Pada awal 2014, Tim Mabes Polri bersama petugas Imigrasi Batam juga mengamankan enam Warga Negara Malaysia, pelaku kejahatan "cybercrime" yang membobol tiga bank di Indonesia saat hendak pulang melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre.

Keenam orang tersebut adalah Lee Chee Kheng pemegang paspor A31791353, Ong Lung Win A32005881, Khor Chee Sean A30185501, Ooi Choo Aun A320060051, Teo Chen Peng A31791340, dan Saw Hong Woo A31489764.

Bersama pelaku, Polisi mengamankan uang pecahan dolar Singapura, Amerika, Ringgit Malaysia, Bath Thailand, dan Rupiah dengan total sekitar Rp1,2 miliar. Selain itu juga diamankan 11 telepon genggam yang digunakan pelaku untuk komunikasi, 1 Ipad untuk membaca rekening nasabah yang akan dibobol, 24 kartu ATM. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE