Pemkot Batam Beri Sanksi Tempat Hiburan Malam

id hiburan,malam,batam,ramadhan,tutup

D0230714001028 23-07-2014 IBU BTM
PEMKOT BATAM BERI SANKSI TEMPAT HIBURAN MALAM

Oleh Jannatun Naim

Batam, 23/7 (Antara) - Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau memberikan sanksi berupa teguran pertama kepada 10 tempat hiburan malam (THM) yang melanggar ketentuan jam operasional saat Ramadhan 1435 Hijriah.

"Sampai saat ini ada 10 THM yang melanggar aturan. Semuanya baru pertama kali melanggar," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Batam Yusfa Hendri di Batam, Kamis.

Sebanyak lima THM melanggar saat tiga hari di awal Ramadhan dengan alasan aturan belum tersosialisasi dengan baik, dan lima THM lainnya melanggar sebelum perayaan Nuzulul Quran.

Lima THM yang melanggar di awal Ramadhan, di antaranya Fresh Beer dan The Bottle yang berlokasi di Kecamatan Batam Kota.

"Yang lima lainnya itu terjadi di awal-awal juga, namun bukan di tiga hari pertama. Pelanggarannya ada yang masih buka hingga lewat pukul 02.00 WIB dini hari, padahal ketentuannya harus tutup.

Yusfa meyakinkan seluruh THM yang tutup itu baru pertama kali melakukan, sehingga masih diberikan peringatan pertama.

"Yang melanggar baru semua. Tidak ada yang akumulasi dari tahun kemarin. Yang melanggar tahun kemarin sudah patuh sekarang," kata Yusfa.

Sesuai Perda tentang Pariwisata Kota Batam, jika THM melanggar waktu operasional selama Ramadhan, maka akan diberikan sanksi, teguran satu hingga tiga dan pembekuan sementara.

Sanksi itu bersifat akumulatif dengan sanksi yang diberikan pada Ramadhan tahun-tahun sebelumnya.

Pemkot Batam memberlakukan kembali Peraturan Wali Kota no.21 tahun 2010 yang mengatur tempat hiburan malam tutup selama sembilan hari pada Ramadhan 1435 dengan formasi 3-3-3.

Dengan formasi 3-3-3, maka seluruh THM wajib tutup total selama tiga hari di awal Ramadhan, yaitu 30 Sya'ban, 1 dan 2 Ramadhan. Tiga hari di pertengahan Ramadhan, yaitu tanggal 16,17 dan 18, serta tiga hari di akhir yaitu 30 Ramadhan, 1 dan 2 Syawal.

Sedangkan di hari-hari selain itu, seluruh THM diizinkan beroperasi mulai pukul 21.00 WIB hingga 02.00 WIB dini hari.

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan bersama tim terpadu akan terus melakukan razia di tempat hiburan malam, memastikan seluruhnya menaati Perwako No.21 tahun 2010 itu. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE