Anambas (Antara Kepri) - Penyidik Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Anambas berencana akan mendeportasi 11 Anak Buah Kapal (ABK) KM. Satya Mustika Jaya (Mustika Jaya Abadi) ke negara asalnya Thailand.
“Kita sedang mengecek anggaran kita untuk mendeportase mereka semua ke negara asal mereka, Thailand. Sebenarnya ada 12 ABK, tapi 1 masih kita biarkan disini karena nanti akan kita pakai sebagai saksi,†ungkap Kepala DKP Anambas, Yunizar.
Sementara, kapten kapal dan kepala kamar mesin (KKM) sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran zona batas wilayah tangkap oleh penyidik, sehingga keduanya harus menjalani proses hukum yang berlaku di NKRI.
“Kapten dan KKM masih ditahan karena mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara kita amankan keduanya disini, ditambah 1 orang saksi yang merupakan ABK-nya sendiri, untuk menjalani proses hukum yang berlaku,†jelasnya lagi.
Untuk memperlancar proses deportasi tersebut, pihak DKP Anambas akan menjalin komunikasi dan koordinasi dengan kantor Imigrasi kelas III Tarempa. Selain itu, proses hukum yang dijalani oleh kedua tersangka juga akan tetap diproses.
Sebagai tindaklanjut, pihak penyidik DKP dikabarkan telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak Cabang Kejaksaan Negeri Ranai di Tarempa belum lama ini. "Ya, dalam hal ini kami sudah mengirimkan SPDP ke Cabjari Ranai di Tarempa," ujar Yunizar.
Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Tarempa, Agus Winarto mengakui belum mendapat koordinasi resmi dari DKP Anambas kepada pihaknya soal pendeportasian sejumlah ABK berkewarganegaraan Thailand tersebut.
Namun secara Informal Agus mengaku telah mendapat kabar mengenai hal tersebut dari sejumlah pihak. Namun hingga kini dirinya masih bersikap pasif, karena DKP masih belum menjalin komunikasi kepada pihaknya.
“Kita sudah tau kabar tersebut dari beberapa teman-teman kita, tapi kalau koordinasi resmi belum ada sampai hari ini. kita tunggu saja kapan mereka akan menjalin komunikasi,†ungkap Agus saat dikonfirmasi rekan media melalui sambungan telepon pribadinya.
Menurutnya, ada mekanisme yang harus dipatuhi terkait hal tersebut. Status hukum para ABK juga harus jelas sebelum akhirnya Imigrasi mengambil tindakan deportase kepada ABK kapal itu
“Saya belum bisa jelaskan bagaimana proses dan mekanisme deportasenya sekarang karena belum ada konfirmasi resmi. Karena ada aturan-aturan yang mengatur soal deportase dan status mereka di Indonesia,†jelasnya.(Antara)
Editor: Evy R. Syamsir
Berita Terkait
Warga Anambas diimbau untuk tidak gunakan sepeda listrik di jalan raya
Rabu, 17 April 2024 16:54 Wib
Polres Natuna Kepri jamin arus balik berjalan dengan aman dan lancar
Selasa, 16 April 2024 7:51 Wib
Dishub Kepri siagakan satu ambulans di Pelabuhan Ranai Kabupaten Natuna
Sabtu, 6 April 2024 15:10 Wib
Jelang Idul Fitri, Bakamla Batam salurkan puluhan paket sembako kepada nelayan
Kamis, 4 April 2024 16:48 Wib
Basarnas Natuna siagakan personel dan alat utama selama mudik Lebaran 2024
Rabu, 3 April 2024 11:17 Wib
Polres Kepulauan Anambas beri penghargaan ke tiga orang personelnya
Senin, 1 April 2024 17:01 Wib
Pelni Tanjungpinang tambah kuota mudik gratis ke kabupaten Natuna dan Tarempa
Minggu, 31 Maret 2024 14:02 Wib
Kapal terbalik di Bontang, sembilan nelayan hilang
Senin, 25 Maret 2024 10:43 Wib
Komentar