Polsek Siantan Ringkus Spesialis Maling Handphone

id Polsek Siantan, Ringkus Spesialis, Maling Handphone, radja

Anambas (Antara Kepri) - Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Siantan berhasil meringkus spesialis maling handphone di Kepulauan Anambas usai melakukan aksinya di jembatan Semen Panjang (SP), di Tarempa.

Us (31), yang merupakan tersangka dari kasus pencurian itu tertangkap karena gagal mengambil handphone milik Riki yang kemudian si korban (Riki Red) langsung melaporkan kejadian yang menimpa dirinya kepihak yang berwajib.

"Tersangka ditangkap karena telah mencuri handphone Riki di SP. Pada saat korban tidur dan handphone terletak disampingnya lalu tiba-tiba hilang, namun  setelah ditanyakan kepada pelaku tidak mau mengakui perbuatannya sehingga korban melapor kejadian tersebut kepada kita. Setelah sampai dikantor pelaku kita interogasi dan mengakui perbuatannya," kata Kapolsek Siantan, AKP Indra Jaya.

Kapolsek kembali menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, penyidikan serta mengembangkan kasus tersebut diketahui pelaku ternyata telah berhasil melakukan aksinya ditiga lokasi di Kepulauan Anambas.

Pertama tersangka melakukan pencurian di atas pompong, dimana pelaku melihat korban yang membawa hanphone, ketika korban lengah tersangka langsung melakukan aksinya. Kedua, tersangka beraksi diseputaran Puskesmas Tarempa, dimana pelaku berhasil mencuri dua handphone warga dan yang ketiga kalinya di jembatan SP tempat tersangka kita amankan.

"Diatas fery desa, pelaku memperhatikan penumpang yang membawa handphone disaat korban lengah atau tertidur pelaku langsung mengambil handphone, kalau di puskesmas pelaku mengintai warga yang menjaga pasien atau siapa saja yang lengah termasuk salah satu dokter yang bertugas di puskemas tersebut menjadi korban pelaku," kata Kapolsek.

Menurut Kapolsek, pelaku sangat pandai dalam melakukan aksinya terbukti dari dua lokasi berhasil tanpa diketahui oleh korbannya. Bahkan pelaku yang diketahui bekerja sebagai buruh bangunan dan sering mondar-mandir dilokasi sebelum melakukan aksinya.

Pelaku juga diketahui merupakan residivis dari Bintan karena mencuri sepeda motor dan menjalani hukuman 1,5 tahun penjara sebelumya.

"Pelaku merupakan residivis juga, sebelumnya pernah menjalani hukuman karena mencuri sepeda motor dan kalau dilihat ini sudah merupakan penyakit pelaku, dimana jika melihat barang berharga seperti hanphone karena barangnya kecil dan mudah untuk disembunyikan kalau kita prediksi pelaku berencana akan menjual hasil curiannya ke Tanjungpinang saat pelaku pulang kerumahnya di Kijang," tutur Polsek.

Sementara tersangka Us ketika diwawancarai  awak media mengaku terpaksa mencuri handphone karena gajinya tidak diberikan oleh majikannya sebesar Rp 10 juta, bahkan pelaku mengaku pusing karena tidak memiliki uang untuk mudik lebaran sementara istri dan dua orang anaknya menunggunya di Kijang.

"Saya sangat menyesal pak, tapi karena tidak punya uang terpaksa mencuri, padahal sebelumnya saya sudah beberapa kali meminta upah saya sama majikan tetapi dia selalu mengaku tidak memiliki uang sementara saya ingin mudik lebaran bahkan saya tidak punya uang lagi untuk makan sehari-hari," ungkapnya.

Us juga mengaku jika hasil curiannya sempat ditawarkan kepada teman-temannya dengan harga yang bervariasi namun tidak terjual karena harganya terlalu mahal. Dirinya membantah jika akan menjual barang curiannya ketika pulang ke Tanjungpinang namun menjual barang tersebut di Tarempa tapi karena tidak laku makanya disimpannya.

"Saya pernah tawarkan kepada teman, tapi mereka tidak mau beli karena kemahalan. Handphone Balckberry Dakota saya tawarkan Rp 2,5 juta tapi tidak laku, kalau jual murah saya takut mereka curiga. Tapi saya sempat putus asa jangankan untuk pulang pak, untuk beli makanan saja saya tidak punya uang makanya saya mencuri," katanya.

Pihak Kepolisian kini mengamankan 6 unit hp sebagai barang bukti dan sementara tersangka diamankan di sel Mapolsek Siantan untuk proses hukum lebih lanjut dan tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 sub 3 E junto 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Antara)

Editor: Evy R. Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE