Sejumlah PNS Anambas Terancam Dipecat

id Sejumlah, PNS, Anambas, Terancam Dipecat, radja

Anambas (Antara Kepri)- Sejumlah Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas dengan seenaknya melakukan perjalanan dinas dan mengaku telah mendapatkan izin pimpinan. Padahal izin yang dimaksud tidak bisa dibuktikan secara administrasi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Radja Tjelak Nur Djalal  saat inspeksi mendadak (sidak) kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan sekretariat daerahnya sempat menyinggung  ada sejumlah pegawai yang dengan seenaknya melakukan perjalanan dinas dan mengaku telah mendapatkan izin pimpinan.

"Banyak yang mengatasnamakan Bupati atau Wakil Bupati. sudah mendapat izin, padahal belum dapat izin. Dan secara administratif mereka juga tidak bisa menunjukan bahwa mereka sudah mendapat izin,” ungkapnya.
 
Menurut Kabag Humas Pemkab Anambas Herry Fakhrizal , Sekda Anambas memperingatkan bahwa indispliner akan diganjar dengan sanksi yang sangat berat.

Sebagai contoh telah ada sejumlah PNS yang terancam dipecat, sementara sejumlah lainnya dikenakan penundaan kenaikan pangkat.
 
"Beliau juga sempat bilang bahwa ada 4 orang PNS yang sedang dalam proses dan terancam dipecat karena masaalah indisipliner. Beliau tidak sebut siapa pegawainya, pangkat serta golongannya, yang jelas keempatnya sedang menjalani proses," ujar Herry.
 
Sehari sebelum musim liburan panjang memasuki bulan Lebaran, banyak warga di Anambas pergi mudik ke kampung halaman masing-masing. Tidak terkecuali para PNS yang memakan gaji di pulau perbatasan ini.
 
Pemkab Anambas sebelumya telah membuat kebijakan untuk membatasi jumlah pegawai yang diizinkan mengambil cuti lebaran, yakni hanya sekitar 30% dari jumlah pegawai di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerahnya (SKPD) . Artinya, selain yang diberi izin cuti, seluruh pegawai harus masuk kantor dan melakukan tugasnya sampai hari terakhir masuk kantor.
 
"Jatah setiap SKPD hanya 30% dari jumlah pegawai yang ada didalamnya, tidak bisa lebih. Lebih dari itu dianggap tidak masuk tanpa keterangan. Tapi ada juga yang bandel, mereka pakai alasan orang tua sakitlah, kerabat sakitlah dan alasan sejenis. Tapi kalau dilihat dari aturan, harusnya mereka tetap masuk kantor karena ini masih dalam waktu kerja," terang Herry.
 
Seuruh Pegawai, baik yang dinyatakan cuti maupun tidak cuti harus sudah masuk kerja pada Senin (04/08) mendatang. Dikabarkan Pemkab akan mengadakan sidak ke seluruh SKPD pada hari tersebut untuk memastikan seluruh pegawai masuk kerja pada hari yang ditentukan.

"Tidak ada alasan tidak ada kapal, kalau sudah memutuskan cuti, harusnya sudah prepare dari jauh-jauh hari, termasuk mengatur tiket kepulangan tepat waktu ke Anambas. Yang jelas tanggal 4 harus masuk kerja, kalau tidak tetap akan mendapat sanksi sesuai dengan Perbup kita," tutupnya. (Antara).

Editor: Evy R. Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE