Batam (Antara Kepri) - Seluruh tempat hiburan malam yang beroperasi di Kota Batam, Kepulauan Riau mematuhi Peraturan Wali Kota Batam tentang waktu operasional pada Malam Takbir, hari pertama dan ke dua Idul Fitri 1435 Hijriah.
"Tidak ada THM yang melanggar aturan, hasil pantauan kawan-kawan di lapangan THM pada tutup," kata Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Objek Wisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Batam, Rudi panjaitan di Batam, Kamis.
Peraturan Wali Kota Nomor 21 tahun 2010 tentang waktu buka-tutup THM, seluruh tempat hiburan malam dilarang beroperasi pada malam Shalat Taraweh pertama, tanggal 1 dan 2 Ramadhan, kemudian tanggal 16,17 dan 18 Ramadhan serta pada Malam Takbiran, Hari Raya Idul Fitri pertama dan kedua.
Sedangkan di hari-hari selain itu, seluruh THM diizinkan beroperasi mulai pukul 21.00 WIB hingga 02.00 WIB dini hari.
Ia mengatakan THM sudah semakin sadar dan taat hukum, sehingga tidak ada yang berani melanggar peraturan di akhir Ramadhan.
"Intinya semua sudah dalam situasi dan kondisi bersilaturahmi di hari yang fitri," kata Rudi.
Memang, kata Rudi melanjutkan, di awal Bulan Puasa, ada 10 THM yang melanggar ketentuan, dan Pemkot sudah memberikan sanksi berupa teguran pertama kepada semuanya.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Batam Yusfa Hendri mengatakan seluruh THM yang melangar di awal Ramadhan belum pernah melakukan kesalahan serupa sebelumnya, sehingga hanya diberikan sanksi teguran pertama.
"Yang melanggar baru semua. Tidak ada yang akumulasi dari tahun kemarin. yang melanggar tahun kemarin sudah patuh sekarang," kata Yusfa.
Sebanyak lima THM melanggar saat tiga hari di awal Ramadhan dengan alasan aturan belum tersosialisasi dengan baik, dan lima THM lainnya melanggar sebelum perayaan Nuzulul Quran.
"Pelanggarannya ada yang masih buka hingga lewat pukul 02.00 WIB dini hari, padahal ketentuannya harus tutup.
Sesuai Perda tentang Pariwisata Kota Batam, jika THM melanggar waktu operasional selama Ramadhan, maka akan diberikan sanksi, teguran satu hingga tiga dan pembekuan sementara.
Sanksi itu bersifat akumulatif dengan sanksi yang diberikan pada Ramadhan tahun-tahun sebelumnya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
KPU Batam butuh 60 petugas PPK pada Pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 19:22 Wib
Kunjungan kapal ke Pelabuhan Batam naik jadi 24.818 call di Triwulan I tahun 2024
Selasa, 23 April 2024 16:22 Wib
TP PKK Batam ajak masyarakat bangun keluarga berkualitas
Selasa, 23 April 2024 14:46 Wib
Lantamal IV/Batam tangkap kurir sabu dan empat PMI ilegal
Senin, 22 April 2024 18:57 Wib
Pemkot Batam targetkan memfasilitasi 200 sertifikasi halal produk UMKM
Senin, 22 April 2024 16:12 Wib
Konsumsi BBM di Kepri naik 47 persen pada Idul Fitri
Minggu, 21 April 2024 8:01 Wib
734 jamaah calon haji Batam lunasi Bipih
Sabtu, 20 April 2024 18:56 Wib
Keberangkatan 1.324 calon haji Kepri dibagi dalam tiga kloter
Sabtu, 20 April 2024 16:18 Wib
Komentar