Kemenpera Serahkan Tujuh Rusunawa ke Pemkot Batam

id Kemenpera,Rusunawa,Pemkot,Batam,rumah,susun

Batam (Antara Kepri) - Kementerian Perumahan Rakyat melimpahkan pengelolaan tujuh blok kembar rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) di Tanjunguncang kepada Pemkot Batam pada akhir Juni lalu, setelah sebelumnya dilakukan inventarisasi aset selama dua tahun.

"Kami telah menerima serah kelola Rusunawa di Tanjunguncang tersebut. Saat ini masih ada 20 yang diinventarisir dan segera diserahkan juga," kata Kepala Dinas Tata Kota Batam Gintoyono Batong di Batam, Senin.

Ia mengatakan, hampir seluruh rusun yang setiap blok kembar mampu menampung 90 keluarga tersebut sudah penuh dihuni oleh pekerja di Batam dengan tarif mulai Rp85.000 per orang.

Gintoyono mengatakan, pembangunan rusun tersebut sepenuhnya ditangung pemerintah pusat. Pemerintah Kota Batam hanya berkewajiban menyediakan lahan dan jaringan air serta listrik.

Untuk Rusunawa yang belum diserahkan, kata Gintoyono, tersebar di Sekupang, Muka Kuning dan Tanjunguncang yang semuanya berdekatan dengan kawasan industri.

Sejak dua tahun terakhir, pengembangan pengelolaan rusunawa terbangun di Batam masih menunggu penyerahan aset dari Kemenpera. Saat 2012, tedapat 21 twin blok rusunawa yang belum diserahkan, namun dalam perjalanannya rusunawa kemudian dibangun enam blok kembar.

Pemkot Batam memperkirakan kebutuhan rusun mencapai 761 unit untuk memberikan tempat tinggal layak bagi para pekerja dan wara. Sebanyak 350 diharapksesai dibangun pada 2020.

"Kami akan terus memangun rusunawa yang berdekatan dengan kawasan industri untuk memberikan perumahan layak dengan harga terjangkau," kata Gintoyono.

Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho mengatakan saat ini pembangunan perumahan di wilayah Pulau Batam diutamakan secara vertikal mengingat lahan yang terbatas.

"Lahan memang sudah terbatas. Semua pembangunan harus vertikal agar lahan yang ada mampu menampung banyak penduduk," kata dia.

Pembangunan rusunawa, kata dia, juga diharapkan bisa mengurangi rumah tidak berizin yang tersebar pada hampir seluruh wilayah kota industri dan kawasan bebas tersebut. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE