Batam (Antara Kepri) - Kejaksaan Negeri Batam pada Senin sore mengeksekusi putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Abu Hanifah bersalah dalam perkara korupsi pengadaan mobil dinas saat menjadi pengguna anggaran pemerintah kota setempat.
Abu Hanifah yang mengenakan baju berornamen kotak-kotak dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Negara Kelas II A Barelang dari Kantor Kejaksaan Negeri Batam di Batam Kota, Kepulauan Riau, dengan menggunakan mobil dinas Pemkot Batam.
Terhukum yang jabatan terakhirnya adalah Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau, tidak memberi komentar apapun kepada wartawan yang sudah sejak siang menunggu untuk meminta tanggapannya atas putusan MA.
MA memvonis Abu Hanifah dengan satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Saat ditanya tanggapan atas putusan MA yang menyatakan dia bersalah meski di tingkat pengadilan negeri diputus bebas, ia enggan berkomentar.
Perkaranya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada 2011. Ketika itu Abu Hanifah dan satu terdakwa lain divonis bebas.
Jaksa mengajukan banding, kemudian ke MA hingga pada 2012 diputus bahwa terdakwa bersalah meski baru dilakukan eksekusi pada hari ini.
Jaksa Fungsional, Trianto, mengatakan, Abu Hanifah dibawa ke Lapas Barelang untuk menjalani hukuman
"Akan ditahan di Lapas Barelang," kata dia.
Penasihat hukum Abu Hanifah, Bernard Uli Nababan mengatakan kliennya sudah diputus pada 2012 namun pihaknya baru menerima petikan putusan MA pada Juli 2014.
"Karena baru diterima beberapa hari lalu, sehingga hari ini baru dieksekusi," ujar Bernard.
Abu Hanifah diputus bersalah oleh MA dan dihukum satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti setelah diputus bebas Pengadilan Negeri Batam.
Putusan MA itu dibacakan pada Kamis, 30 Agustus 2012 lalu oleh oleh Komariah E Sapardjaja Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Krisna Harahap dan Surachmin, hakim adhoc tindak pidana korupsi pada MA masing-masing sebagai hakim anggota.
"Abu Hanifah terbukti memberikan kelebihan pembayaran pada pemenang tender mobil dinas yang dilakukan pada 2004-2005 silam. Total nilai kerugiannya sebesar Rp306 juta," kata dia.
Saat itu Abu Hanifah adalah kuasa pengguna anggaran pengadaan mobil dinas Pemkot Batam. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
734 jamaah calon haji Batam lunasi Bipih
Sabtu, 20 April 2024 18:56 Wib
Keberangkatan 1.324 calon haji Kepri dibagi dalam tiga kloter
Sabtu, 20 April 2024 16:18 Wib
BP Batam sebut rumah contoh di Rempang Eco City sudah dialiri listrik dan air
Jumat, 19 April 2024 18:27 Wib
DPRD Kota Batam imbau perusahaan di Batam prioritaskan pencari kerja lokal
Jumat, 19 April 2024 16:11 Wib
Bapenda Batam sebut pendapatan dari jasa hotel pada April capai Rp10,9 miliar
Jumat, 19 April 2024 14:46 Wib
BP Batam dukung realisasi pembangunan gerai premium
Jumat, 19 April 2024 12:04 Wib
Bandara Batam layani 1.681 penerbangan selama mudik Lebaran
Kamis, 18 April 2024 18:37 Wib
Dubes Denmark: Batam punya indikator ekonomi yang impresif
Kamis, 18 April 2024 15:26 Wib
Komentar