Kejari Batam Eksekusi Koruptor Pengadaan Mobil Dinas

id Kejari,Batam,Eksekusi,Koruptor,Pengadaan,Mobil,Dinas

Batam (Antara Kepri) - Kejaksaan Negeri Batam pada Senin sore mengeksekusi putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Abu Hanifah bersalah dalam perkara korupsi pengadaan mobil dinas saat menjadi pengguna anggaran pemerintah kota setempat.

Abu Hanifah yang mengenakan baju berornamen kotak-kotak dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Negara Kelas II A Barelang dari Kantor Kejaksaan Negeri Batam di Batam Kota, Kepulauan Riau, dengan menggunakan mobil dinas Pemkot Batam.

Terhukum yang jabatan terakhirnya adalah Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau, tidak memberi komentar apapun kepada wartawan yang sudah sejak siang menunggu untuk meminta tanggapannya atas putusan MA.

MA memvonis Abu Hanifah dengan satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Saat ditanya tanggapan atas putusan MA yang menyatakan dia bersalah meski di tingkat pengadilan negeri diputus bebas, ia enggan berkomentar.

Perkaranya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada 2011. Ketika itu Abu Hanifah dan satu terdakwa lain divonis bebas.

Jaksa mengajukan banding, kemudian ke MA hingga pada 2012 diputus bahwa terdakwa bersalah meski baru dilakukan eksekusi pada hari ini.

Jaksa Fungsional, Trianto, mengatakan, Abu Hanifah dibawa ke Lapas Barelang untuk menjalani hukuman

"Akan ditahan di Lapas Barelang," kata dia.

Penasihat hukum Abu Hanifah, Bernard Uli Nababan  mengatakan kliennya sudah diputus pada 2012 namun pihaknya baru menerima petikan putusan MA pada Juli 2014.

"Karena baru diterima beberapa hari lalu, sehingga hari ini baru dieksekusi," ujar Bernard.

Abu Hanifah diputus bersalah oleh MA dan dihukum satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti setelah diputus bebas Pengadilan Negeri Batam.

Putusan MA itu dibacakan pada Kamis, 30 Agustus 2012 lalu oleh oleh Komariah E Sapardjaja Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Krisna Harahap dan Surachmin, hakim adhoc tindak pidana korupsi pada MA masing-masing sebagai hakim anggota.

"Abu Hanifah terbukti memberikan kelebihan pembayaran pada pemenang tender mobil dinas yang dilakukan pada 2004-2005 silam. Total nilai kerugiannya sebesar Rp306 juta," kata dia.

Saat itu Abu Hanifah adalah kuasa pengguna anggaran pengadaan mobil dinas Pemkot Batam. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE