Perairan OPL Rawan Transaksi Narkoba Malaysia-Indonesia

id Perairan,OPL,Rawan,Transaksi,Narkoba,Malaysia,Indonesia,kepri,batam

Batam (Antara Kepri) - Kapolresta Barelang Kombes Pol Mohammad Hendra Suhartiono mengatakan wilayah 'Out Port Limited' (OPL) di perairan perbatasan Kepri dengan Singapura dan Malaysia rawan transaksi narkoba terutama yang hendak dibawa ke Indonesia.

"Tangakapan 21 kilogram shabu seharga lebih dari Rp21 miliar yang hendak diselundupkan ke Jakarta melalui Batam pada Jumat (8/8) ternyata berasal dari Malaysia, jaringan internasional bertransaksi di OPL sebelum barang tersebut dibawa ke Batam," kata dia di Batam.

Ia mengatakan dua orang penerima barang tersebut dari OPL adalah AL yang sudah tertangkap dan M yang buron saat hendak ditangkap di pelabuhan Beton Sekupang saat hendak naik KM Kelud tujuan jakarta.

"Mereka menerima barang tersebut dari bandar di Malaysia. Awalnya barang diberikan dan dikemas dalam paralon. Sampai di Batam baru dibongkar dan dikemas dalam 20 kemasan berbentuk batangan menyerupai cokelat besar," kata dia.

Hingga saat ini, kata dia, kepolisian masih mengecar M yang diduga masih berada di Indonesia serta Mr X di Malaysia sebagai pemasok dan Mr X di Jakarta yang akan menerima barang tersebut.

"Kami terus kembangkan kasus ini. Termasuk mengejar tersangka lain dari jaringan tersebut," kata Kapolres.

Henda mengatakan, sempat meminta keterangan tiga orang lain terdiri dari dua wanita dan satu pria yang awalnya diduga terkait jaringan tersebut namun hingga kini statusnya masih saksi.

Sebelumnya, Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam menggagalkan pengiriman serbuk kristal diduga sabu dengan berat diperkirakan mencapai 21 kilogram di Pelabuhan Beton Sekupang yang akan dibawa ke Jakarta menggunakan KM Kelud, Jumat.

Kepala Unit Patroli KKP Batam, Ipda Pol Jhon Efendi mengatakan barang tersebut dibawa oleh empat orang, dua wanita dan dua pria. Tiga diantaranya berhasil ditangkap, sementara satu orang lain diduga pemilik berhasil melarikan diri.

Saat kepergok petugas, seorang pelaku mencoba menyuap petugas dengan uang Rp10 juta sebelum akhirnya petugas curiga dan mengamankannya.

Serbuk kristal putih diduga shabu tersebut dikemas dalam 20 bungkusan menyerupai makanan dilapis alumunium foil sehinga berbentuk batangan. Barang-barang tersebut didapati dari dua tas milik pelaku.

"Awalnya diamankan satu tas dan pelaku yang didapati 10 bungkusan. Setelah dilakukan interogasi, dilakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain dan ditemukan tas di dermaga berisi 10 bungkusan lagi, namun pelaku kabur," kata dia.

Ia mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap dan seorang yang berhasil kabur tersebut diduga mendapatkan tiket dari seorang calo bernama AB yang juga mengantarkan keempatnya masuk melalui jalur kedatangan penumpang.

Setelah beberapa saat memberikan keterangan di Polsek KKP Batam kawasan Pelabuhan Internasional Sekupang, ketiganya bersama barang bukti dibawa ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE