Polisi akan Periksa Pengelola SPBU Karimun

id Polisi,Periksa,Pengelola,SPBU,Karimun,ology,penyelewengan,bbm,minyak,premium,solar,subsidi,langka

Karimun (Antara Kepri) - Penyidik Kepolisian Resor Karimun akan memeriksa seluruh jajaran PT Ology Karimun Bumi Sukses, selaku pengelola SPBU di Jalan Soekarno Hatta, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, terkait penyelewengan BBM bersubsidi.

"Dalam waktu dekat kami akan memeriksa seluruh jajaran SPBU termasuk Direktur Utama Ade Helmi dan Manajer Operasional Irwanto, PT Ology Karimun Bumi Sukses (OKBS) terkait penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Karimun AKP M. Yoga Buana Dipta Ilafi SIK di Mapolres Karimun, Rabu.

M Yoga mengatakan saat ini kasus penyelewengan distribusi BBM bersubsidi di SPBU tersebut masih dalam tahap pengembangan dan pihaknya akan terus melakukan pendalaman. "Mengingat kasus itu sudah berlangsung sejak lama," katanya.

Tentang penangkapan Kepala SPBU, Yayan (30 th) yang beralamat di Teluk Air No 92 dan Bambang (30 th) swasta, yang beralamat di Perumahan Taman Anggrek, Selasa (12/8) terkait penyelewengan BBM bersubsidi jenis premium.

"Keduanya masih berstatus sebagai saksi, sedangkan dua operatornya masing-masing Deri dan Fitra alias Komar sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim.

Dia menuturkan Deri dan Fitra dijerat dengan Paal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Migas.

"Dengan ancaman kurungan maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar," tuturnya.

Kronologi yang dihimpun, kedua saksi dan tersangka ditangkap polisi karena mengeluarkan BBM bersubsidi jenis premium dari pompa SPBU ke sejumlah jerigen berukuran 30 liter, setelah aktivitas di SPBU itu tutup.

Selanjutnya premium tersebut diangkut dengan mobil avanza warna hitam BP 1143 YK ke rumah saksi Bambang di Perumahan Taman Anggrek.

Aksi itu dilakukan dengan leluasa oleh para pelaku, meski Yayan dan Manajer Operasional SPBU Irwanto masih berada di tempat.

Namun kegiatan yang dilakukan oleh para pelaku tersebut diketahui oleh masyarakat, kemudian masyarakat melaporkan kejadian itu ke polisi.

Tidak lama berselang polisi langsung menahan Deri, Bambang dan Yayan, berikut barang bukti sebanyak 5 jerigen premium dan mobil avanza sebagai alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.

Polisi terus melakukan pengembangan, hingga akhirnya operator SPBU lainnya Fitra juga ditangkap di rumahnya, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 34 botol air mineral ukuran 1,5 liter berisi premium dan mobil Panther warna perak BP 1857 KY.

Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti satu unit mobil avanza warna hitam BP 1661 KY

Solar

Sebelumnya, masih pada hari yang sama, Satuan Reskrim Polres Karimun juga berhasil menangkap tiga tersangka pencuri bbm jenis solar milik PLTD PLN unit Tanjung Balai Karimun di Pelabuhan bongkar muat BBM, Tanjung Sebatak, Kecamatan Tebing.

"Ketiga tersangka pencuri itu masing-masing, Sabri (47) karyawan pelabuhan Tanjung Sebatak, Ah Kos alais Tako anak buah kapal Tongkang Anugrah Indah dan Riki alias Eki Kepala Kamar Mesin Tugboat Carli 1," ucap Kasat Reskrim.

M Yoga menuturkan ketiganya dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara.

"Dari tangan ketiga tersangka, berhasil kami amankan barang bukti berupa 6 drum besar berisi solar, masing-masing drum berisi sebanyak 210 liter solar," katanya.

Ditanya tentang modus yang digunakan oleg para tersangka, dia memamparkan, setelah tongkang yang mengangkut solar milik PLN dari Tanjung Uban ke Tanjung Sebatak di bongkar, para tersangka dengan tergesa-gesa menutup kran dari tongkang tersebut.

Selanjutnya para tersangka mengumpulkan solar sisa dan mengisikannya ke sejumlah drum yang telah mereka siapkan.

"Saat itulah ke tiga tersangka kami tangkap, kasus itu akan terus kami kembangkan karena berdasarkan pengakuan tersangka kegiatan tersebut telah mereka lakukan sejak lama," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE