Wabup Kaget Kejari Batam Eksekusi Kepala BPPD

id Wabup,anambas,Kaget,Kejari,jaksa,Batam,Eksekusi,Kepala,BPPD

Anambas (Antara Kepri)- Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris kaget mendengar kabar Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Abu Hanifah dieksekusi oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

"Baru tahu kalau kabar dieksekusi ini. Kalau riak-riak berita perihal ini sudah tahu," ujar Wabup, di Tarempa.

Di ruang kerjanya, Wabup tampak berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan terkait persoalan yang menimpa pria yang pernah menjabat sebagai Kabag Aset dan Perlengkapan Setdako Batam itu.

Termasuk ketika disinggung mengenai status kepegawaian serta jabatan yang diemban oleh Abu Hanifah sebagai Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Kabupaten Kepulauan Anambas.

"Keputusan akhirnya kan ada di Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat-red). Namun, sepanjang kejadian itu tidak berlarut-larut, saya kira rencana untuk itu (mengisi posisi Kepala BPPD-red) tidak perlu. Berbeda halnya ketika persoalan ini membutuhkan proses yang cukup panjang, terlebih bila vonis sudah keluar. Saya kira perlu diganti atau menunjuk sementara pengganti Beliau. Karena dikhawatirkan mengganggu kinerja serta tugas daerah," terangnya kembali.

Kejaksaan Negeri Batam mengeksekusi Abu Hanifah terkait pengadaan mobil dinas Pemko Batam pada tahun 2004-2005. Langkah ini diambil setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan putusan vonis bebas dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan mobil dinas Pemko Batam pada tahun 2004-2005 silam.

Sesuai putusan MA pada Kamis, 30 Agustus 2012 lalu oleh Ketua Majelis, Prof. Dr. Krisna Harahap dan H. Surachmin, membatalkan vonis bebas pada Pengadilan Negeri Batam Nomor 405/Pid.B/2010/PN.BTM tanggal 8 September 2011.

Dalam putusan MA tersebut, ia dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 (1) huruf b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Menghukum Abu Hanifah dengan penjara satu tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE