Natuna (Antara Kepri) - Wakil Bupati Natuna Imalko menilai, salah satu penyebab roda pembangunan berjalan di tempat adalah akibat adanya peraturan baru terkait lelang proyek pembangunan.
Peraturan baru itu antara lain Surat Keterangan Terdaftar (SKT), Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan lain sebagainya bagi perusahaan yang mengikuti tender pelelangan proyek.
"Pembangunan di Kabupaten Natuna sebenarnya sudah siap dilaksanakan, sebab anggarannya sudah ada. Namun, program dan kegiatan pembangunan itu belum bisa dilaksanakan karena belum bisa dilelang, terbentur oleh aturan baru bagi perusahaan yang mengikuti lelangan proyek, " ungkap Imalko, Jumat.
Pemerintah Natuna kata Imalko, sebenarnya berkeinginan agar pembangunan berjalan sebagaimana layaknya. Akan tetapi, karena adanya aturan yang baru itu, maka mau tidak mau harus mengikutinya.
"Tidak ada keinginan dari pemerintah memperlambat laju pembangunan. Hanya saja terbentur aturan baru, mau tidak mau harus mengikutinya agar tidak ada ada masalah di kemudian hari," katanya.
Dijelaskannya, aturan-aturan yang baru itu lebih banyak kepada kelengkapan administari dan sarana perusahaan. Hal tentu menjadi suatu kendala untuk ikut dalam pelelangan kegiatan dan program dimaksud. Sehingga pemerintah perlu melakukan penyesuaian dengan kondisi di Natuna agar kegiatan tersebut bisa dilelang.
"Bukannya kita tidak pernah membuka lelang atas semua kegiatan ini, bahkan ada kegiatan yang sudah berkali-kali kami lelang. Tapi tidak ada juga pihak ketiga yang berhasil memenangkannya, karena adanya peraturan baru itu yang mesti mereka penuhi semuanya." jelasnya.
Contohnya, ujar Imalko, seperti Suarat Keterangan Terdaftar (SKT), Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan lain sebagainya, ini memerlukan proses bagi mereka, akhirnya kegiatan itu jadi gagal lelang.
Saat ini tambah Imalko, pemerintah telah berupaya mencari solusi agar pembangunan berjalan sebagaimana yang diharapkan, salah satunya dengan menurunkan "grade" persyaratan dalam tahapan lelang kegiatan tersebut, sehingga ada perusahaan yang bisa memenuhi persyaratan.
"Sekarang ini, pemerintah sedang berusaha agar pembangunan bisa berjalan sebagaimana yang kita harap, salah satunya dangan menurunkan "grade" persyaratan perusahaan, sehingga proses lelang kembali dapat dilaksanakan," pungkasnya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
KPU Natuna rekrut ulang badan adhoc
Jumat, 19 April 2024 9:47 Wib
Google pecat sebanyak 28 karyawan imbas protes hubungannya dengan Israel
Kamis, 18 April 2024 17:17 Wib
Pemkab Natuna cari solusi atasi krisis air bersih Pulau Bunguran Besar
Kamis, 18 April 2024 15:20 Wib
Kodim 0318 Natuna naik jadi tipe A
Kamis, 18 April 2024 14:55 Wib
Pemkab Natuna perpanjangan pendaftaran pelatihan kerja
Rabu, 17 April 2024 19:11 Wib
Pemkab Natuna berikan sanksi kepada pegawai yang kedapatan bolos kerja
Selasa, 16 April 2024 20:17 Wib
Pemkab Natuna berikan izin pegawai membawa anak ke posyandu pada jam kerja
Selasa, 16 April 2024 19:54 Wib
Pemkab Natuna gelar jelajah Pulau Setanau guna tarik minat wisatawan
Selasa, 16 April 2024 17:58 Wib
Komentar