Pemkab Karimun akan Bongkar Kios Premium Ilegal

id Pemkab,Karimun,ecer,Bongkar,Kios,Premium,izin,pelangsir,Ilegal

Karimun (Antara) - Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, akan membongkar kios-kios premium ilegal atau tidak mengantongi izin penjualan bahan bakar minyak bersubsidi.

"Pemilik kios premium tanpa izin diberi tenggat 3x24 jam untuk membongkar sendiri kiosnya sejak mereka menerima surat pemberitahuan dari pemerintah daerah. Jika dalam batas waktu itu tidak juga dibongkar, maka tim yang akan melakukan pembongkaran," kata Kepala Bagian Humas Setkab Karimun, Muhammad Yosli di Tanjung Balai Karimun, Selasa.

Muhammad Yosli mengatakan, Bupati Karimun, Nurdin Basirun telah mengeluarkan surat pemberitahuan dengan Nomor 500/EKO/VIII/2014/201 tanggal 18 Agustus 2014 yang ditujukan kepada para pemilik kios premium tanpa izin.

Surat pemberitahuan itu, menurut dia, merupakan peringatan agar kios-kios BBM tanpa izin itu menghentikan kegiatannya karena telah melanggar peraturan tentang penjualan BBM bersubsidi.

"Surat pemberitahuan itu sekaligus peringatan, jika kios-kios BBM tanpa izin itu masih tetap beroperasi, maka akan dibongkar paksa. Selain itu, aparat kepolisian juga dipersilakan melakukan penindakan sesuai dengan Undang-undang Migas," katanya.

Dia menjelaskan, dalam surat pemberitahuan itu juga disebutkan bahwa, keberadaan kios BBM tanpa izin telah melanggar Undang-undang No 22/2001 tentang Minyak dan Gas dan Bumi.

Dalam pasal 23 undang-undang tersebut, menurut dia juga disebutkan adanya larangan melakukan kegiatan usaha hilir minyak tanpa memiliki izin usaha, baik berupa kios pengecer minyak maupun penjualan secara "online shop" melalui internet.

Kemudian, pada Pasal 28 juga disebutkan adanya larangan kegiatan melakukan penyimpanan atau penimbunan, serta larangan meniru atau memalsukan mutu BBM dengan cara oplosan.

"Sanksi pidananya adalah pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar bagi kios-kios BBM tanpa izin, dan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi pengoplos dan penimbun BBM," katanya.

Pemerintah daerah, kata dia, mulai mengambil tindakan tegas terkait keberadaan para pengecer di kios-kios BBM yang diduga mendapat pasokan dari para pelangsir BBM, khususnya premium di SPBU Jalan Soekarno Hatta.

Bupati Karimun, Nurdin Basirun saat melakukan inspeksi di SPBU Jalan Soekarno Hatta, satu-satunya SPBU di Pulau Karimun Besar mengaku banyak menerima laporan adanya para pelangsir yang mengisi premium secara berulang-ulang di SPBU untuk dijual di kios-kios eceran.

Ia juga prihatin dengan sempat melambungnya harga premium di kios-kios eceran pada libur Lebaran.

"Masih banyak pekerjaan lain daripada menjual dan melangsir BBM yang sebenarnya sudah menguras hak orang lain. Keberadaan kios-kios itu tidak hanya merugikan dari aspek ekonomi, tetapi juga aspek keamanan. Mereka tidak tahu akibatnya bisa memicu kebakaran dan sebagainya," katanya.

Sementara itu, berdasarkan pantauan, sebagian besar kios-kios BBM menjual premium di pinggir-pinggir jalan tutup. Hanya beberapa kios yang buka dengan menjual satu atau dua botol premium di rak-rak kiosnya.

Kios-kios BBM itu mulai berhenti berjualan sejak sepekan terakhir setelah aparat kepolisian memperketat pengawasan. (Antara)

Editor: F.C Kuen

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE