Mutasi KKP Anambas Harus Berdasarkan SK Gubernur

id Mutasi,kepri,Kepala,Pelabuhan,perikanan,anambas,SK,Gubernur

Anambas (Antara Kepri) - Kepala Pelabuhan Perikanan (KPP) Antang, Iskandar Achmad akhirnya angkat bicara terkait aksi sejumlah warga yang mendatangi rumahnya dan meminta ia angkat kaki dari Antang.

Iskandar mengakui tidak membuat komitmen meninggalkan Antang seperti yang disebutkan. “Tidak pernah saya bilang mau meninggalkan tempat saya bertugas, Pelabuhan Perikanan Antang. Memang mereka minta saya, keluarga dan 8 orang yang bekerja disana untuk meninggalkan, tapi saya belum menyatakan setuju dengan permintaan tersebut,” ungkap Iskandar Achmad melalui sambungan telponnya .

Iskandar menilai tuntutan dan komitmen yang disebut-sebut masyarakat tersebut sepihak dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Namun karena situasi tidak kondusif, Iskandar mengaku tidak bisa menjelaskan hal tersebut.

“Saya tidak bisa sampaikan ke mereka bahwa saya tidak bisa memenuhi permintaan mereka. Tapi karena situasi tidak kondusif, saya tidak bisa sampaikan hal tersebut. Saya sampaikan ke Kadis Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Anambas, Pak Yunizar,” katanya

Kendati demikian, Iskandar tetap memindahkan anak dan istrinya ke Tanjungpinang. Istri dan anak Iskandar bertolak ke Tanjungpinang segera setelah sang anak selesai menjalani ujian.

Iskandar kembali menjelaskan,  ada beberapa prosedur yang harus dijalani jika dirinya harus pindah. Pemindahan harus berdasarkan SK Gubernur Kepri, karena dirinya merupakan pegawai yang bekerja dibawah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri.

“Tidak bisa sembarangan, ada mekanisme yang harus dijalani. Kalau saya pindah, harus berdasarkan SK Gubernur. Tapi karena sampai sekarang SK tersebut tidak pernah ada, maka saya masih menjabat sebagai KPP Antang", jelasnya

Dia mengakui sudah berkomunikasi secara lisan tentang kondisinya itu kepada pimpinannya di DKP Provinsi Kepri. Dirinya juga harus menyerahkan nasib dirinya kepada pimpinannya di Provinsi Kepri.

“Bagaimana selanjutnya itu wewenang pak Kadis DKP. Saya hanya menjalankan amanah dan tanggung jawab sebagai KPP Antang yang diembankan kepada saya sejak 2009 kemaren,” kata Dia

Iskandar juga membantah bahwa dirinya tetap berkeras untuk menjabat sebagai KPP Antang karena proyek pengolahan es di Pabrik es Antang yang nilainya cukup besar.

"Tidak benar kabar itu. Pabrik es itu kan sudah dibangun sejak tahun 2011. Tahun 2012 sudah beroperasi. Lagipula, sebagai PNS saya tidak minta jabatan, saya tidak ngotot untuk ditempatkan di suatu wilayah," ujarnya

Sementara itu  Jupri Sulaiman,  tokoh masyarakat Antang mengatakan, langkah yang diambil ini untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terhadap Iskandar Achmad.

"Kita tidak ingin hal buruk terjadi dengan pak Is. Oleh karena itu, kami minta kepada Beliau untuk meninggalkan wilayah Antang sesuai dengan forum kemarin itu," ujarnya.

Secara terpisah kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Anambas, Yunizar menjelaskan bahwa pemindahan itu mengunakan prosedur, apa lagi pak Iskandar adalah pejabat provinsi , pemindahannya harus melalui SK Gubernur. " Beliau Pejabat dari Provinsi jadi untuk pindah itu bersadarkan SK Gubernur", ungkap Yunizar, Jumat di Tanjung pinang. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE