Tim Monitoring Karimun Razia Kios Premium Ilegal

id Tim,Monitoring,Karimun,Razia,Kios,Premium,bbm,subsidi,Ilegal

Karimun (Antara Kepri) - Tim Monitoring Pendistribusian BBM Bersubsidi Pemkab Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa, menggelar razia kios-kios premium ilegal atau tidak berizin sesuai dengan Undang-undang Minyak dan Gas Bumi.

Razia dipimpin Ketua Tim Monitoring Pendistribusian BBM Bersubsidi Arnadi Supaat didampingi sejumlah Satpol PP dan kepolisian terhadap kios-kios premium di empat kecamatan di Pulau Karimun Besar, yaitu Kecamatan Karimun, Meral, Tebing dan Meral Barat.

Arnadi Supaat yang juga Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setkab Karimun mengatakan, tim dikerahkan menyebar untuk memantau kios-kios yang biasanya menjamur di pinggir jalan.

"Setiap pemilik kios kita minta memperlihatkan surat izinnya. Bagi yang tidak punya izin langsung kita berikan peringatan terakhir agar membongkar kiosnya dalam waktu 3x24 jam," kata dia.

Surat peringatan itu, menurut dia, juga ditempelkan di kios-kios premium tanpa izin tersebut.   

Arnadi mengatakan razia tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan Bupati Nurdin Basirun berdasarkan Surat Pemberitahuan No 500/EKO/VIII/2014/201, tertanggal 18 Agustus 2014 yang akan membongkar paksa kios-kios premium ilegal.

Dalam surat itu disebutkan bahwa, keberadaan kios-kios BBM tanpa izin itu, telah melanggar Undang-undang No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam pasal 23 undang-undang tersebut, menurut dia juga disebutkan adanya larangan melakukan kegiatan usaha hilir minyak tanpa memiliki izin usaha, baik berupa kios pengecer minyak maupun penjualan secara "online shop" melalui internet.

Kemudian, pada Pasal 28 juga disebutkan adanya larangan kegiatan melakukan penyimpanan atau penimbunan, serta larangan meniru atau memalsukan mutu BBM dengan cara oplosan.

Sanksi pidana bagi kios tanpa izin adalah pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar serta pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi pengoplos dan penimbun BBM.

Secara terpisah, Plh Camat Karimun Herisa Anugerah mengatakan, pihaknya juga telah menyebarkan surat peringatan kepada kios-kios premium tanpa izin di wilayah kerjanya.

Herisa mengatakan, jumlah kios-kios premium eceran di Kecamatan Karimun yang telah didata sekitar 100 unit.

"Surat pemberitahuan kepada pemilik kios sudah kita sampaikan. Mereka diberi waktu 3x24 jam untuk membongkar sendiri kiosnya," katanya.

Sekretaris Satpol PP HR Azli mengatakan, pihaknya siap menindaklanjuti kebijakan penertiban kios BBM ilegal.

"Setelah tiga hari, maka kami mulai melakukan pembongkaran jika masih ada kios yang belum dibongkar," kata dia.

Berdasarkan pantauan, sebagian besar kios premium yang jumlahnya ratusan dalam keadaan tutup.

Sementara, beberapa pemilik kios premium yang masih buka mengaku masa berlaku izin usahanya sudah habis, dan ada pula yang tidak punya izin sama sekali.

"SITU-nya sudah mati, kami tidak mengurusnya karena biaya," kata seorang pengecer premium di Kecamatan Karimun.

Pengecer tersebut mengaku mendapat premium dari APMS Kuda Laut Jaya, bukan dengan cara dilangsir dari SPBU Jalan Soekarno Hatta.

Penertiban kios premium dilakukan pemerintah daerah menyusul terjadinya kelangkaan premium pada libur Lebaran sehingga memicu kenaikan harga mencapai Rp40.000 untuk premium takaran 1,5 liter.

Selain itu, penertiban juga dilakukan terkait maraknya pelangsir BBM di SPBU Jalan Soekarno Hatta untuk selanjutnya dijual di kios-kios eceran. (Antara)

Editor: Farochah

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE