Diskopperindag: Perombakan Kios Pasar tidak Rugikan Negara

id Diskopperindag,Perombakan,Kios,Pasar,puan,maimun,karimun

Karimun (Antara Kepri) - Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan Usaha Kecil dan Menegah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau menyatakan, perombakan kios lantai satu Pasar Puan Maimun Blok A Tanjung Balai Karimun, tidak merugikan keuangan negara.

"Kami sudah berkonsultasi dengan BPKP. Dan BPKP menyatakan bahwa perombakan itu tidak merugikan keuangan negara," kata Kepala Diskopperindag dan UKM Karimun Muhammad Hasbi di Tanjung Balai Karimun, Rabu.

Menurut Muhammad Hasbi, perombakan itu tidak merugikan keuangan negara karena tidak menggunakan dana APBD, tetapi dibiayai oleh para pedagang yang akan menempati kios tersebut.

"Perombakan itu justru mempercantik pasar. Bisa anda sendiri bagaimana bentuk fisiknya setelah dirombak pedagang. Jadi, pemerintah justru diuntungkan dengan perombakan itu," katanya.

Ia mengatakan tidak mempersoalkan tudingan sejumlah pihak bahwa perombakan merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang yang berakibat pada kerugian keuangan negara.

"Bagi yang tidak tahu, silakan saja. Yang penting, apa yang kami lakukan tidak demikian," katanya.

Perombakan lantai dasar Pasar Puan Maimun Blok A, merupakan dampak dari kebijakan pemindahan pedagang kering, seperti pedagang emas dan pakaian dari lantai dua ke lantai satu yang semula diperuntukkan untuk pedagang basah, seperti pedagang ikan dan sayuran.

"Ada 71 pedagang yang akan berjualan di sana. Sebagian sudah selesai merombak kiosnya, sebagian masih dikerjakan," kata dia.

Mengenai proses relokasi pedagang Pasar Puakang ke Pasar Puan Maimun, ia mengatakan masih dalam proses setelah proses.

"Kita harapkan secepatnya beroperasi, khususnya untuk Blok A. Sedangkan Pasar Puan Maimun Blok B masih berstatus pinjam pakai karena belum diserahterimakan oleh Dinas PU," katanya.

Diberitakan, Ketua Komisi A DPRD Karimun Jamaluddin menyayangkan pembongkaran kios Pasar Puan Maimun Blok A yang semula diperuntukkan bagi lapak pedagang basah.

"Pemindahan pedagang dan pembongkaran kios itu menyimpang dari perencanaan awal, karena lantai satu Pasar Puan Maimun Blok A, khusus untuk pedagang ikan," katanya.

Pemindahan pedagang pakaian dan emas dari lantai dua ke lantai satu, menurut Jamaludidn adalah penyalahgunaan wewenang, apalagi di lantai satu sudah tersedia lapak-lapak ikan yang dibangun dengan dana APBD.

"Uang APBD itu uang rakyat. Jika lapak ikan itu dibongkar, kemudian diberikan kepada pedagang pakaian dan emas agar membangun kiosnya dengan biaya sendiri. Namun, pembongkaran itu merupakan tindak pidana korupsi karena telah merugikan keuangan negara," ucapnya. (Antara)

Editor: Miskudin Taufik

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE