Pemkab Karimun Didesak Bentuk Pusat Informasi Publik

id Pemkab,pelayanan,Karimun,raja,zuriantiaz,Bentuk,Pusat,Informasi,Publik

Pemkab Karimun Didesak Bentuk Pusat Informasi Publik

Raja Zuriantiaz (antarakepri.com/Rusdianto)

Karimun (Antara Kepri) - Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau didesak agar membentuk Pusat Pelayanan Informasi Publik (KIP) sebagai implementasi Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Undang-undang KIP sudah tujuh tahun disahkan. Tetapi di Karimun, kami belum melihat implementasi dari undang-undang itu, salah satunya dengan membentuk Pusat Pelayanan Informasi Publik," kata politikus Partai Nasional Demokrat, Raja Zuriantiaz di Tanjung Balai Karimun, Kamis.

Raja Zuriantiaz mengatakan, Pusat Pelayanan Informasi Publik merupakan satu tempat bagi masyarakat dalam mendapatkan informasi mengenai publik, seperti peraturan daerah, dan berbagai kebijakan pemerintah daerah.

Selama ini, kata dia, masyarakat kesulitan untuk mendapatkan informasi publik, bahkan ia menilai kebijakan dan peraturan daerah, termasuk kebijakan penganggaran terkesan ditutup-tutupi dengan alasan dokumen rahasia negara.

"Jangankan masyarakat biasa, kami saja kesulitan untuk mendapatkan salinan peraturan daerah. Saat kami minta kepada pihak terkait, mereka beralasan tidak memiliki salinannya," katanya.

Salah satu informasi publik, yang menurut dia sulit diakses, adalah salinan Perda APBD yang memuat kebijakan penganggaran pembangunan.

Padahal, kata mantan anggota DPRD Karimun itu, masyarakat berhak mengetahui kebijakan penganggaran karena dananya dibiayai dengan uang rakyat yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Kami berharap tidak ada oknum-oknum tertentu yang keberatan dengan pembentukan Pusat Pelayanan Informasi Publik, dengan tujuan untuk menutup-nutupi kebijakan yang merugikan keuangan negara atau tindak pidana korupsi," katanya.

Dengan pembentukan Pusat Pelayanan Informasi Publik, menurut dia, masyarakat bisa secara luas mengakses informasi tentang kebijakan pembangunan termasuk peraturan-peraturan daerah.

"Kami mendapat informasi, pelayanan informasi publik dirangkap Bagian Humas. Seharusnya berdiri sendiri, dan kami yakin masih banyak pejabat yang berkompeten mengisi jabatan sebagai kepala pusat pelayanan informasi publik tersebut," katanya. (Antara)

Editor: F.C Kuen

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE