Pemkab Anambas Tidak Dampingi Abu

id bupati,anambas,kepala,perbatasan.abu,hanifah,korupsi,mobil,dinas,batam

Anambas (Antara Kepri) - Pemkab Anambas dipastikan tidak akan menyiapkan pengacara untuk mendampingi Kepala Badan Pembangunan Perbatasan Daerah (BPPD) Anamabas, Abu Hanifah dalam kasus korupsi yang membelit dirinya.

Bupati Kepulauan Anambas Tengku Mukhtaruddin mengatakan tidak bisa menyiapkan pengacara untuk mendampingi  Abu Hanifah, dalam kasus dugaan korupsi yang disidikKejari Batam beberapa waktu lalu, karena kasus yang menimpa Abu merupakan tindak pidana.

"Itu kasus pidana, kalau kasus yang bisa kita dampingi itu, kasus perdata," kata Bupati di gedung DPRD Anambas pekan ini.

Bupati kembali mengatakan, kasus tersebut merupakan kasus lama yang terkuak kembali. Kasus tersebut terjadi sejak beberapa tahun lalu saat ia masih menjabat Kepala Bagian Aset dan Perlengkapan Pemerintah Kota Batam. 

"Ia sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang tapi pihak kejaksaan kemudian naik banding," jelasnya.

Perkiraannya , penyebab Abu tetap divonis oleh MA karena ada kekurangan dokumen bukti yang diajukan oleh pengacara Abu. 

"Mungkin saat banding, dokumen yang diajukan oleh pengacara Abu ada yang kurang jadi tetap divonis bersalah," tuturnya.

Mengenai pengantinya, Bupati belum bisa mengatakan karena masih menunggu berkas eksekusi Abu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas, Radja Tjelak Nur Djalal pada saat mendampingi Bupati mengatakan bahwa berkas itu telah masuk. 

"Berkasnya sudah masuk dan ada di meja Bapak", Kata Radja Tjelak. "O...ya mungkin saya belum melihatnya" , kata Bupati kembali. 

Bupati  kembali mengakui bahwa dia sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah mengenai pengganti Abu.

"Dari hasil koordinasi beberapa waktu lalu, untuk sementara akan digantikan oleh pelaksana tugas (Plt), ada beberapa kandidat yang akan dipromosikan," terangnya.

Sebelumnya, Sekda Anambas juga telah mengatakan, hingga saat ini dia belum bisa memutuskan siapa pengganti Abu Hanifah yang dieksekusi Kejari Batam karena tersandung kasus korupsi pengadaan mobil dinas tahun 2004-2005 kala ia menjabat Kepala Bagian Aset dan Perlengkapan Kota Batam. 

"Keputusannya di tangan Pak Bupati. Kemungkinan untuk sementara waktu yang kita angkat Plt dulu. Sebab, untuk menunjuk pejabat definitif ada mekanismenya,"kata Sekda sebelumya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE