Anambas akan Bentuk Lembaga Pembina Jasa Konstruksi

id Anambas,Lembaga,Pembina,Jasa,Konstruksi,perda,izin,usaha,iujk

Anambas (Antara Kepri) - Bupati Kepulauan Anambas, Tengku Mukhtaruddin berencana membentuk Lembaga Pembina Jasa Konstruksi (LPJK) sebagai tindaklanjut telah disahkannya Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) oleh DPRD setempat.

“Pada awal pembentukan Kepri dulu, saya pernah dipercaya membentuk LPJK. Alhamdulilah, kita sudah bentuk Perda IUJK sehingga kedepan kita harus bentuk LPJK Kabupaten,” ungkap Tengku dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Anambas, pekan ini.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPRD Kepulauan Anambas, Sarivan menilai pembinaan terhadap penyedia dan pengguna jasa konstruksi memang perlu dilakukan.

Politisi PPP ini menilai perlu dilakukan pembinaan-pembinaan terhadap semua sektor untuk menumbuhkan pemahaman dan kesadaran terhadap tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing sehingga tertib dalam penyelenggaraan usaha jasa konstruksi dan terlaksana dengan baik.

Sarivan menilai pertumbuhan pesat jumlah badan usaha di bidang usaha jasa konstruksi, ternyata tidak diimbangi dengan peningkatan kualitas dan kinerjanya. Padahal jasa usaha konstruksi memiliki peran strategis dalam pembangunan.

"Dalam UU No. 18 tahun 1999 disebutkan bahwa, usaha jasa konstruksi itu perannya strategis. Namun ternyata pertumbuhannya yang pesat tidak sebanding dengan peningkatan kualitas dan kinerjanya," ujar Sarivan.

Sarivan menjelaskan bahwa berdasarkan amanat UU No 30 tahun 2000, Pemda memiliki kewajiban menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi dalam rangka pelaksanaan tugas otonomi daerah.

Hal tersebut, tambah dia, wajib dilakukan mengingat tuntutan terhadap kualitas penyedia dan pengguna jasa konstruksi mengharuskan kualifikasi yang dimiliki oleh penyedia jasa konstruksi harus tinggi dan sesuai dengan harapan pengguna jasa. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE