DKP Anambas Limpahkan Berkas Penyidikan Kapal Thailand

id DKP,Anambas,jaksa,penyidikan,Berkas,perkara,Penyidikan,Kapal,Thailand,pencurian,ikan

Anambas (Antara Kepri) - Penyidik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kepulauan Anambas akhirnya selesai melengkapi berkas penyidikan Kham Buaroy, nakhoda KM Satya Mustika 03, berkewarganegaraan Thailand yang menangkap ikan secara ilegal di perairan setempat.

Menurut Kasi Pengawasan DKP Anambas, Alpian, berkas penyidikan perkara tersebut rencananya akan kembali diserahkan kepada Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Ranai di Tarempa pada Jumat (22/08) sore.

“Sekitar tanggal 20 Agustus berkas memang dikembalikan ke kita. Pihak penyidik diberi waktu 10 hari untuk melengkapi kekurangan. Tapi dengan kerja keras rekan-rekan disini, hari ini semua yang diminta sudah kita lengkapi dan berkas kembali kita serahkan kepada Kacabjari,” katanya.

Ia mengatakan terdapat belasan petunjuk yang diberikan oleh Jaksa. Dan seluruh petunjuk tersebut bersifat administratif dan harus dilengkapi guna mempertajam tuntutan kepada nakhoda kapal.

“Sifatnya mempertajam tuntutan saja. Tidak ada barang bukti yang kurang, hanya saja ada beberapa pasal yang harus dipertajam. Jumlah petunjuk ada belasan, saya lupa tepatnya berapa,” terangnya lagi.

Alpian berharap tidak ada lagi kekurangan dalam berkas yang akan diserahkannya kepada Kacabjari hari ini. Dengan demikian proses hukum untuk nahkoda kapal ex-Thailand tersebut bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Mudah-mudahan tidak ada lagi yang kurang ya. Kalau sudah P21, artinya selanjutnya tinggal penyerahan tersangka dan barang bukti. Kalau tidak ada halangan dalam waktu dekat nakhoda akan dibawa ke Ranai bersama dua orang saksi,”  bebernya.

Pengiriman tersangka dan 2 orang saksi, yakni Kepala Kamar Mesin (KKM) dan seorang ABK juga akan segera disusul dengan pengiriman barang bukti berupa dokumen kapal, satu unit Kapal lengkap dengan alat navigasi kapal yang ada di dalamnya. Sementara hasil tangkapan tidak bisa dikirim karena telah dimusnahkan penyidik DKP Anambas dengan alasan kesehatan.

“Barang bukti sekarang tinggal dokumen kapal, kapal dan alat navigasinya. Kalau ikan tangkapan mereka harus kita musnahkan, karena berdasarkan petunjuk saksi ahli dari Dinas Kesehatan menyebutkan ikan tersebut bisa membahayakan kesehatan. Kita juga sudah buatkan berita acara pemusnahannya,” jelasnya lagi.

Kham Buaroy dijerat dengan pasal 93 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 UU No 45 tahun 2009, tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 2004 tentang Perikanan, serta pasal 85 Jo Pasal 9 ayat 1 undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Sementara, nasib ABK kapal ex-Thailand yang juga berkewarganegaraan Thailand, menurut dia masih menunggu hasil persidangan. Pemulangan 11 ABK tersebut akan dilakukan bersamaan dengan 2 orang saksi yang dibawa untuk persidangan nahkoda. Sementara, biaya deportasi sepenuhnya akan ditanggung melalui APBD Anambas.

“Anggaran kita kan terbatas, jadi daripada dua kali kerja bolak balik, lebih baik kita tunggu dulu proses hukum selesai, baru kita pulangkan bersamaan. Jadi sementara waktu yang sebelas ABK KM Satya Mustika 03 itu, kita inapkan di Pelabuhan Perikanan Antang,” jelasnya.

Terkait rencana deportasi tersebut, Alpian juga mengaku telah menjalin koordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas III Tarempa. Pihak Imigrasi disebutkan akan turun memeriksa dokumen kelengkapan imigrasi ABK Thailand tersebut ketika proses deportasi akan dimulai.

“Nanti kalau sudah mau dideportasi baru Imigrasi turun tangan memeriksa kelengkapan dokumen mereka, mulai dari paspor dan sebagainnya,” tutup Alpian. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE