Tim Gabungan Karimun Bongkar Kios Premium Ilegal

id Tim,Gabungan,Karimun,Bongkar,Kios,Premium,Ilegal,bbm,subsidi,penertiban,langka

Karimun (Antara Kepri) - Tim gabungan bentukan Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat membongkar kios-kios premium tanpa izin yang jumlahnya mencapai ratusan di pinggir-pinggir jalan utama Tanjung Balai Karimun, Meral hingga Kecamatan Tebing.

Tim gabungan tersebut terdiri atas Satpol PP, kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, pemerintah kabupaten dan kecamatan. Mereka bergerak usai apel di Kantor Bupati Karimun dan menyisiri jalan-jalan utama di Pulau Karimun Besar.

Setiap kios premium berupa rak-rak tempat menaruh botol yang belum dibongkar pemiliknya, tidak luput dari pembongkaran.

Ketua Umum Tim Monitoring Pendistribusian  BBM Bersubsidi yang juga Wakil Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan, tim gabungan tersebut dibagi dalam empat kelompok dan berbagi tugas menyisiri jalan-jalan utama di Pulau Karimun Besar, mulai dari Kecamatan Karimun, Meral, Tebing hingga Meral Barat.

"Pembongkaran hari ini kita lakukan di empat kecamatan di Pulau Karimun Besar. Sedangkan kecamatan di pulau-pulau lain segera kita lakukan dengan melibatkan pemerintah kecamatan dan aparat di daerah setempat," kata Aunur Rafiq usai peresmian pemakaian Pasar Puan Maimun Blok B, Tanjung Balai Karimun.

Ia menjelaskan, pembongkaran itu merupakan tindak lanjut dari kebijakan Bupati Nurdin Basirun melalui Surat Pemberitahuan No 500/EKO/VIII/2014/201, tertanggal 18 Agustus 2014 yang ditujukan untuk pemilik kios-kios premium ilegal tersebut.

Dalam surat pemberitahuan bupati itu disebutkan bahwa pemerintah daerah melalui tim gabungan akan membongkar paksa kios-kios premium tanpa izin jika pemiliknya tidak membongkarnya sendiri dalam tenggat 3x24 jam sejak surat pemberitahuan itu diberikan.

"Surat itu disampaikan pada 18 Agustus, jadi tenggat 3x24 jam itu jatuh pada hari ini sehingga tim kita kerahkan untuk melakukan pembongkaran," tuturnya.

Pada kesempatan itu, Aunur Rafiq mengatakan, keberadaan kios-kios premium eceran ilegal itu melanggar Undang-undang N0 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.   

Dalam pasal 23 undang-undang tersebut disebutkan adanya larangan melakukan kegiatan usaha hilir minyak tanpa memiliki izin usaha, baik berupa kios pengecer minyak maupun penjualan secara "online shop" melalui internet.

Sanksi bagi pemilik kios premium tanpa izin, menurut undang-undang itu adalah pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar, serta bagi pengoplos dan penimbun BBM ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

"Kios-kios premium tanpa izin, khususnya di Pulau Karimun Besar, sesuai pendataan sebanyak 339 unit, belum termasuk di kecamatan di pulau-pulau lain.

Pembongkaran kios-kios premium ilegal itu merupakan buntut kelangkaan premium sejak bulan Puasa hingga libur Lebaran 2014 usai.

Premium yang dijual di kios-kios tersebut, pada umumnya dibeli dengan cara dilangsir menggunakan kendaraan bermotor maupun mobil di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Soekarno Hatta, satu-satunya SPBU di Pulau Karimun Besar.

"Pemerintah daerah ingin membenahi pendistribusian BBM bersubsidi dimulai dengan menertibkan kios-kios tanpa izin. Pemerintah daerah juga akan melarang penjualan premium menggunakan takaran botol, tetapi wajib menggunakan takaran liter," katanya.

Sementara itu, Bupati Nurdin Basirun mengatakan, keberadaan kios-kios premium tanpa izin itu tidak hanya merugikan aspek ekonomi berupa dikurasnya hak masyarakat untuk mendapatkan BBM bersubsidi, tetapi juga bisa membahayakan pemiliknya karena rawan terjadi kebakaran akibat kios dan penyimpanan BBM yang tidak memenuhi syarat.

"Kita akan upayakan mencarikan solusi, semuanya kita benahi. Warga masyarakat kita minta jangan panik, pasokan premium untuk Karimun masih cukup," katanya.

Berdasarkan pantauan, salah satu tim yang ditugaskan menyisiri jalan-jalan utama di Kecamatan Karimun, sedikitnya telah membongkar  44 rak kios premium.

Potongan-potongan kayu dari rak kios yang telah dibongkar langsung dimasukkan dalam truk Satpol PP yang dikerahkan dalam kegiatan tersebut.

"Sebagian besar kios sudah dibongkar sendiri oleh pemiliknya, jadi yang kita bongkar hari ini sebanyak 44 unit," kata Plh Camat Karimun Herisa Anugerah.

Sekretaris Satpol PP Raja Azli menambahkan pembongkaran berjalan dengan baik dan lancar.

"Pemilik kios sudah maklum karena sebelumnya sudah ada pemberitahuan. Jadi mereka tidak menolak kios BBM-nya dibongkar petugas," kata Azli.  (Antara)

Editor: Kaswir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE