Wagub Harap Pengusaha-Pekerja Sampingkan Ego Bahas UMK

id Wagub,Harap, Pengusaha, Pekerja, Sampingkan, Ego, Bahas, UMK

Batam (Antara Kepri) - Wakil Gubernur Kepulauan Riau Soerya Respationo berharap pengusaha dan pekerja mengenyampingkan ego sektoral dalam pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) agar berjalan dengan baik dan tidak berujung unjuk rasa dan rusuh.
       
"Menurut saya, berbelit-belitnya pembahasan upah ini karena kesalahan kita semua. Buruh, pengusaha termasuk pemerintah masih mengedepankan ego sektoralnya masing-masing," kata Soerya di Batam, akhir pekan.
       
Ia meminta pekerja, pengusaha dan pemerintah melakukan komunikasi dengan intensif sebelum masuk ke meja perundingan tripartid, agar masalah yang timbul bisa segera dicarikan jalan keluarnya lewat perundingan-perundingan yang menguntungkan semua pihak.
       
"Semua harus berangkat dari niat yang tulus dulu. Setelah itu, dicarikan minimal persamaan dalam pembahasan. Jadi jangan seperti bumi dan langit. Sentuhan-sentuhan ini lah yang harus sampai ke hati kita masing-masing," kata Wakil Gubernur.
       
Soerya menilai masalah yang kerap terjadi dalam pembahasan UMK juga dipicu sikap pemerintah yang saling melemparkan masalah antar instansi.
       
Akibatnya, pembahasan tripartid malah kerap tidak menemukan solusi.
       
"Jadi, ketika pekerja dan pengusaha serta pemerintah yang bertugas sebagai fasilitator gagal menjembatani, akhirnya bikin capek kita semua," kata dia.
       
Di tempat yang sama, perwakilan serikat pekerja, Purba mengatakan sepakat, perlu adanya komunikasi antara pekerja dan pengusaha, pada jauh hari, sebelum jadwal rapat diagendakan.
       
"Biasanya pembahasan upah di bulan Agustus. Jadi dari Januari sampai Juli sekitar tujuh bulan kita sibuk dengan diri kita masing-masing, akibatnya pembahasan menjadi terkesan terburu-buru dan berujung kepada kebuntuan," kata dia.
       
Keinginan pekerja sebenarnya sangat sederhana, kata dia, yaitu bagaimana agar upah dapat disesuaikan dengan kebutuhan hidup yang terus naik," kata dia.
       
Sementara itu, perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia Kota Batam Yanuar Dahlan berharap pembahasan upah disepakati terlebih dahulu di awal perundingan.
       
"Jika mau mengacu kepada UU 13 tahun 2003, kami lakukan. Kami cenderung mengacu kepada undang-undang," kata Yanuar Dahlan.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE