Perkara Penyelundupan Minyak Dilimpahkan ke Kejaksaan

id Perkara,Penyelundupan,Minyak,Kejaksaan,crude,oil,jelita,bangsa,ocean,maju,bea,cukai,bc,kepri,karimun

Karimun (Antara Kepri) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau melimpahkan berkas perkara penyelundupan minyak mentah yang melibatkan kapal tanker MT Jelita Bangsa GT 51.647 dan MT Ocean Maju GT 1.021 ke Kejati Kepri.

"Kelima tersangka kita tahan dan kita titipkan di Rutan Tanjung Balai Karimun, sedangkan berkas perkaranya sudah kita limpahkan ke Kejati Kepri," kata Kepala Bidang Penyidikan dan Penanganan Barang Hasil Penindakan Kanwil Ditjen BC Khusus Kepri Budi Santoso di Tanjung Balai Karimun, Rabu.

Budi Sansoto menjelaskan, berkas perkara kelima tersangka itu antara lain tiga dari MT Jelita Bangsa, yaitu nakhoda Ab, "chief officer" dan mualim II serta dua tersangka dari tanker MT Ocean Maju, masing-masing nakhoda A dan MS, petugas "bunker clerk".

"Berkas perkaranya kita limpahkan sesuai jadwal karena kami khawatir masa penahanan kelimanya berakhir," kata dia.

Ia mengatakan bahwa penyidik masih menunggu petunjuk dari kejaksaan terkait berkas perkara yang telah dilimpahkan tersebut. Jika kejaksaan menyatakan sudah lengkap, maka akan dilanjutkan pada pelimpahan tahap kedua yang disertai dengan pelimpahan barang bukti.

"Barang bukti berupa kapal, baik tanker MT Jelita Bangsa maupun MT Ocean Maju juga sudah kita sita untuk kepentingan penyidikan dan persidangan di pengadilan," katanya.

Meski sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka, Budi mengatakan bahwa penyidik masing melakukan penyidikan untuk mengusut kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut.

"Kalau ada bukti-bukti baru yang mengarahkan pada tersangka baru, tentu akan kita sidik dengan berkas perkara terpisah dari lima tersangka yang sudah kita tetapkan sebelumnya," tuturnya.

Penyidik juga, menurut dia sudah memanggil tiga perwakilan dari PT LT, perusahaan yang  menaungi MT Ocean Maju.

"Ketiganya sudah kita panggil namun mangkir, karena itu kami akan kembali melayangkan surat panggilan kepada ketiganya," ucapnya.

Diberitakan, MT Jelita Bangsa dan MT Ocean Maju, kedua berbendera Indonesia, dicegat kapal patroli BC-9004 yang dikomandani Pamujo di perairan East OPL (Outer Port Limit) pada 3 Juni 2014.

MT Jelita Bangsa yang memiliki panjang 232 meter mengangkut sebanyak 59.507,66 metrik ton minyak mentah "Duri Crude Oil" dari Dumai yang muat pada 2 Juni 2014.

Kedua tanker itu ditindak di perairan Berakit, Bintan, satu jam setelah dicegat di perairan East OPL. Saat pencegatan, MT Jelita Bangsa sedang transfer muatan ke MT Ocean Maju.

Berdasarkan penghitungan atau "sounding" Surveyor, total minyak mentah yang sudah ditransfer ke MT Ocean Maju sebanyak 1.249 kiloliter atau 1.148 metrik ton atau sekitar 400 mega barrel.

Kepala Kanwil Ditjen BC Khusus Kepri Hari Budi Wicaksono beberapa lalu mengatakan, modus penyelundupan yang melibatkan kedua tanker itu adalah memuat dan mengangkut minyak mentah tujuan antarpulau, yaitu menuju Balongan, Jawa Tengah namun dalam perjalanan dibelokkan ke arah kiri mengarah perairan OPL untuk dijual secara ilegal.

MT Jelita Bangsa, milik PT Trada Maritim Tbk merupakan kapal carteran Pertamina sehingga muatannya, menurut dia otomatis milik PT Pertamina untuk diolah menjadi BBM, seperti bensin, solar atau lainnya di Balongan.

Lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal 102A huruf a jo huruf e Undang-undang No 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang No 10/1995 tentang Kepabeanan, yaitu mengekspor dan/atau mengangkut barang ekspor tanpa dokumen dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

"Perkiraan kerugian negara jika minyak mentah itu lolos, sekitar Rp450 miliar dengan asumsi harga crude oil 105 dolar Amerika per barrel," ucapnya.

Sedangkan kerugian immateriil, menurut dia adalah berdampak pada berkurangnya pasokan bahan baku produksi BBM dalam negeri. (Antara)

Editor: Riza Fahriza

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE