BC Kepri: Penindakan Kapal Bawang Sesuai Prosedur

id BC,Kepri,Penindakan,Kapal,Bawang,tambora,Prosedur,karimun,impor,malaysia,bukit,batu,bengkalis

BC Kepri: Penindakan Kapal Bawang Sesuai Prosedur

Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil Ditjen BC Khusus Kepri Evy Suhartantyo (kanan) dan Kepala Seksi Penindakan Agustyan saat memberikan keterangan pers di Kanwil BC Kepri di Meral, Karimun, Selasa (26/8). (antarakepri.com/Rusdianto)

Karimun (Antara Kepri) - Penindakan terhadap KM Tambora yang mengangkut 20 ton bawang merah asal Malaysia tujuan Bukit Batu, Bengkalis, Riau, sesuai standar operasional prosedur patroli, kata pejabat Kanwil Ditjen Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau.

"Apa yang dilakukan petugas patroli sudah sesuai dengan SOP. Petugas melakukan pengejaran dan melepaskan tembakan peringatan ke udara jika kapal yang dikerja tidak berhenti," kata Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau Evy Suhartantyo di Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Rabu.

Evy Suhartantyo mengatakan itu ketika dikonfirmasi terkait informasi hilangnya satu dari empat ABK KM Tambora setelah terjun ke laut ketika dikejar petugas patroli BC-1603.

"Berdasarkan kronologi yang disampaikan petugas, kapal kami kejar tapi mereka lari. Kami tidak tahu kapal ABK-nya lompat ke laut," katanya.

Ia mengatakan, petugas patroli juga berusaha mencari keempat awak kapal yang lompat tersebut namun tidak ketemu.

Kepala Seksi Penindakan Agustyan menuturkan, kronologis penindakan terhadap KM Tambora berawal ketika BC-1603 yang dikomandani Tatang melakukan pencegatan di sekitar perairan Tanjung Bantan, Bengkalis, sekitar pukul 04.00 WIB, Kamis (21/8).

Menurut Agustyan, pada saat penindakan, KM Tambora tidak mau berhenti setelah diberi aba-aba dan peringatan oleh BC-1603, dan malah nakhoda mengarahkan kapalnya ke perairan yang dangkal, mengandaskan kapalnya dan semua kru terjun ke laut menuju pantai yang pada saat itu berjarak sekitar seperempat mil dari posisi kandasnya kapal.

"Waktu itu petugas melakukan penindakan kapal itu tidak mau berhenti, sehingga petugas melepaskan tembakan peringatan ke udara. Saat berhasil dipepet, kapal patroli sandar di sebelah kiri, dia (ABK-red) loncat sebelah kanan. Sempat kami cari tapi tak ketemu. Kami selamatkan barang dulu, baru mereka kami cari," kata dia.

Menurut Agustyan, petugas patroli tidak mengetahui jika salah seorang awak kapal tersebut hilang setelah lompat ke laut.

"Waktu itu kan gelap, tapi tetap kami cari sampai ke darat. Namun tidak ketemu. Kalau mereka baik-baik, tentu tidak lari," katanya menegaskan.

KM Tambora, tanpa nakhoda dan seluruh awak kapalnya, sudah ditarik dan tiba di dermaga Kanwil BC Kepri di Meral, Kabupaten Karimun.

"Kasusnya sudah kami limpahkan ke bidang penyidikan untuk penanganan selanjutnya," tambah Agustyan.

Menurut Kepala Bidang Penyidikan dan Penanganan Barang Hasil Penindakan Budi Santoso, total bawang merah yang diangkut kapal tersebut sebanyak 20 ton dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp400 juta.

"Bawang merah termasuk barang impor yang terkena larangan dan pembatasan. Dalam kasus ini, bawang merah sebanyak 20 ton itu tidak dilengkapi dokumen pelindung yang sah," kata Budi Santoso. (Antara)

Editor: Nusarina Yuliastuti

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE