Tanjungpinang (Antara Kepri) - Dalam rangka menempatkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Baloi sebagai Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS), Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepulauan Riau studi banding ke Henry Gurney Malaysia.
Kunjungan yang dilakukan dari 23-25 Agustus 2014 itu, menurut Wakil Ketua KPPAD Kepri, Rosnawati, menjadikan sekolah khusus binaan khusus bagi anak yang bermasalah dengan hukum tersebut sebagai contoh sistem peradilan pidana terhadap anak di Provinsi Kepri.
"Tujuan studi banding ke Hendry Gurney merujuk pada UU SPPA No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Sehingga setiap anak bermasalah dengan hukum bisa diberikan pembinaan khusus," ujarnya, Rabu (27/8).
Solusinya, penanganan terhadap anak bermasalah tersebut, kata Rosnawati melalui LPAS yang direncanakan bakal menempati gedung Lapas Baloi setelah menunggu penghuni Lapas pindah ke kawasan Barelang yang diprediksi akan mengosongi bangunan tersebut sekitar 1 Oktober ini.
"Selain di LPAS, anak bermaslah tersebut juga bisa dibina melalui Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) yang rencananya menurut Dinas Sosial Provinsi Kepri akan dibangun di Bintan," papar Rosnawati.
Menurutnya, sistem pembinaan anak bermaslah di Henry Gurney sangat spesial, karena, anak tersebut dibina dengan bekal pendidikan yang setaraf strata 1, sehingga begitu keluar dari Henry Gurney, anak bermasalah yang masuk ke Henry Gurney dari batasan usia 14-21 tahun tersebut, bisa langsung kerja dengan kerahasiaan status yang dijaga ketat. Sehingga tidak muncul stigma di tengah masyarakat pascapembinaan di Henry Gurney.
"Bahkan, pembinaan di Henry Gurney tersebut digratiskan oleh pihak pemerintah kerajaan Malaysia," ucapnya.
Menanggapi hal itu, Sekretaris KPPAD Kepri, Andi Amri menginginkan adanya tindak lanjut dari setiap "stakeholder" terkait.
"Seperti sistem edukasi yang diberikan pihak Henry Gurney kepada para anak binaannya, sehingga setiap stakeholder lebih aktif dan memberikan program yang inovatif terhadap anak yang bermaslah dengan hukum," ucap Andi Amri. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
Polda Kepri pastikan kesiapsiagaan bencana antisipasi cuaca ekstrem
Rabu, 17 April 2024 18:21 Wib
Warga Anambas diimbau untuk tidak gunakan sepeda listrik di jalan raya
Rabu, 17 April 2024 16:54 Wib
Kemenkumham Kepri gelar donor darah peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60
Rabu, 17 April 2024 16:36 Wib
Polda Kepri: Operasi Ketupat Seligi berjalan kondusif di Kepri
Rabu, 17 April 2024 15:56 Wib
Dubes Denmark: Batam punya indikator ekonomi yang impresif
Rabu, 17 April 2024 13:24 Wib
Pria yang lukai ibu kandung di Kapuk Cengkareng terancam kurungan lima tahun penjara
Rabu, 17 April 2024 10:57 Wib
BKKBN Kepri lakukan pravalidasi data keluarga risiko stunting
Selasa, 16 April 2024 20:17 Wib
Pemkab Natuna berikan sanksi kepada pegawai yang kedapatan bolos kerja
Selasa, 16 April 2024 20:17 Wib
Komentar