Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pembalak Hutan Batam

id Polisi,Tersangka,Pembalakan,Hutan,Batam,lindung,kayu

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pembalak Hutan Batam

Kayu hasil pembalakan liar yang berhasil disita BP Batam beberapa waktu lalu. (antarakepri.com/Joko Sulistyo)

Batam (Antara Kepri) - Polresta Barelang menetapkan dua tersangka kasus pembalakan liar di Hutan Lindung Mukakuning Batam yang ditangkap pada 20 Agustus 2014, kata Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho.

"Polisi sudah sampaikan ke kami (BP Batam). Dua pelaku yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas pembalakan yang dilakukan di Hutan Mukakuning," kata dia di Batam, Rabu.

Ia mengatakan, dua tersangka tersebut adalah ED dan MA yang diamankan bersama sekitar 700 batang kayu hasil pembalakan liar yang sudah dipotong dan berbentuk balok.

"Polisi juga mengatakan masih mengembangkan kasus tersebut. Kami berharap akan ada pelaku lain yang bisa ditangkap agar membeli efek jera pada pelaku pembalakan liar di Batam," kata dia.

Sebelumnya, Direktorat Pengamanan BP Batam dalam 10 hari mengamankan 1.200 batang kayu hasil pembalakan liar di tiga titik hutan kawasan industri tersebut.

Pada Senin, 11 Agustus 2014, diamankan sekitar 400 batang kayu yang sudah berbentuk balok dengan ukuran panjang 4 meter, tebal 20 centimeter, dan lebar 30-40 centimeter dari hutan lindung Kawasan Dam Duriangkan. Ditpam gagal mengamankan pelaku yang diperkirakan mencapai 10 orang.

Selanjutnya, pada 18 Agustus 2014 kembali ditemukan sekitar 100 batang balok kayu, sebuah truk, mesin pemotong, dua sepeda motor dari hutan Kawasan Bumi Perkemahan Raja Aji Kelana Teluk Lenggung, Batam. Sementara pelaku juga berhasil kabur.

Terakhir pada Rabu (20/8) mengamankan sekitar 700 batang kayu yang ditebang dari kawasan Hutan Mukakuning belakang Kawasan Industri Batamindo dan mengamankan dua pelaku.

"Saat ini kami fokus menginventarisasi kerusakan akibat pembalakan tersebut. Selanjutnya akan kami tanami untuk mengurangi efek kerusakannya," kata Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam, Ilham Eka Hartawan.

Jika dibiarkan, kata dia, maka hutan yang gundul akibat pembalakan akan semakin rusak dan mengakibatkan terganggunya ketersediaan air bersih di Batam.

"Hutan-hutan di Batam kan berfungi sebagai daerah resapan air untuk emam dam yang ada. Kalau kerusakan tidak diperbaiki, maka akan mengganggu ketersediaan air," kata dia. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE