Polda Kepri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Natuna

id Polda,Kepri,Tersangka,Korupsi,Natuna,dana,hibah

Batam (Antara Kepri) - Polda Kepulauan Riau, Kamis, menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dana hibah bantuan sosial APBD Kabupaten Natuna 2011 yang merugikan negara sekitar Rp874 juta.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Helmi Kwarta Kusuma Rauf mengatakan tiga tersangka tersebut adalah H (anggota DPRD Natuna), serta A dan ES, dua pegawai negeri sipil kabupaten tersebut.

"Mereka ditangkap kemarin (Rabu) di Natuna dan dibawa ke Batam. Setelah dilakukan pemeriksaan, hari ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata dia.

A dan ES, kata dia, selain berprofesi sebagai PNS juga merupakan pengurus utama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Segar Bugar (Serbu) yang bekerja sama dengan H agar dana bantuan sosial tersebut bisa dicairkan.

"Pada 2011 dana hibah bantuan sosial untuk pencarian bakat perenang selama setahun di Kabupaten Natuna diajukan sebesar Rp1,4 miliar. Sementara nilai yang sudah dicairkan sebesar Rp1 miliar," kata dia.

Dana tersebut akan digunakan untuk sewa kolam renang milik tersangka H selama satu tahun sebesar Rp900 juta yang dananya dikirimkan melalui  rekening istri H.

"Dalam laporan setiap hari sekitar 580 orang yang belajar renang di kolam tersebut. Namun setelah ditelusuri, hanya sekitar 50 orang per hari. Itulah yang menjadi kejanggalan dan dilakukan penelusuran," kata dia.

Kasubdit III Tipikor Direskrimsus Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi Wisnuaji mengatakan setelah dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kata dia, nilai kerugian akibat kasus tersebut mencapai hampir Rp874 juta.

"Untuk keterlibatan istri H masih didalami, karena rekeningnya saja yang dimanfaatkan untuk aliran dana tersebut," kata Wisnuaji.

Hingga Kamis siang, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polda Kepri.

"Mereka masih diperiksa, dua oknum PNS menggunakan pengacara yang sama. Sementara H, juga sudah menunjuk pengacara dari Batam," kata Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE